Dibuka 9 Hari, Ini Syarat Jadi Calon Anggota KPU Selayar
Formulir pendaftaran dapat diperoleh di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Komisi pemilihan umum (KPU) Selayar bakal membuka pendaftaran anggota baru periode 2018-2023.
Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi seleksi anggota KPU Selayar periode 2018-2023 di kantor KPU Selayar, Jl Jend Ahmad Yani No 12 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (2/4/2018).
Turut hadir Kasubag hukum KPU Selayar, komisioner KPU Selayar, PPK Buki, ketua penwascam Benteng, panwascam Bontomatene, PPK Bontosikuyu, Panwas Bontoharu, staf panwas, staf KPU, staf panwaslu kabupaten, dan tokoh masyarakat.
Komisioner KPU Selayar, Muh Darwis mengatakan pendaftaran dibuka periode 5-13 April 2018. Dimana tim seleksi akan menjaring 10 orang calon anggota KPU Kepulauan Selayar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.
Formulir pendaftaran dapat diperoleh di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atau dapat juga diunduh melalui website sulsel.kpu.go.id.
Baca: KPU Enrekang Ajak Warga Tolak Sembako Paslon Jelang Pecoblosan
Baca: Timsel Tetapkan 14 Nama Calon Anggota KPU Sulsel Besok
Berikut persyaratan pendaftaran anggota KPU Kabupaten Selayar:
1. Surat pendaftaran ditanda tangani di atas materai 6000.
2. Foto copy kartu penduduk eletronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
3. Pas foto berwarna terbaru enam bulan terakhir ukuran 4x6 cm (6 lembar).
4. Daftar riwayat hidup.
5. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
6. Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan atau keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, kompotensi dan integritas.
7. Surat pernyataan yang menyatakan;
a. Setia kepada pancasila, undang-undang dasar RI tahun 1945, negara kesatuan RI, bhinneka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
d. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya pada masa keanggotaan.
e. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan yang diperintahan dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah salama masa keanggotaan.
f. Bersedia mengundurkan diri pada kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU provinsi kabupaten/kota.
g. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan/atau badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
h. Tidak berada dalam satu perkawinan yang sesama penyelenggara pemilu.
i. Belum pernah menjabat selama dua kali periode dijabatan yang sama yang dibuat dan ditanda tangani atas kertas bermaterai 6000.
8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota pertai politik dalam jangka lima tahun terakhir dalam hal calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, pernah menjadi anggota partai politik.
9. Surat ketarengan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperileh kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negari.
10. Surat rekomendasi dari pejabat pembina kepagawaian bagi pegawai negari sipil yang akan mengikuti seleksi.(*)