Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Abutours Kena Masalah Baru, Kali Ini Digugat di Pengadilan Niaga Makassar

Presiden Direktur PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba (35) kembali mendapat masalah baru.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
INSTAGRAM.COM/ABUHAMZAH12
Saat berada di luar negeri. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Pemilik sekaligus Presiden Direktur PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba (35) kembali mendapat masalah baru.

Tiga calon jamaah haji dan umrah, yakni  Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah selaku pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan.

"Benar ada permohonan PKPU (Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh tiga termohon," kata Juru Bica Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono.

Baca: 352 Jamaah Abu Tour Terbang ke Jeddah, Polda Sulsel: Kasus Tetap Jalan

Baca: Hidup Bergelimang Harta dan Tipu Jamaah Umrah, Inilah 10 Pabrik Uang Abu Hamzah Bos Abu Tours

Bambang Nur Cahyono menyebut permohonan PKPU masuk sejak Jumat 16 Maret 2018 lalu dengan nomor perkara 4/pdt.sud.pkpu/2018.

Sebelumnya Abu Hamzah ditahan Polda Sulsel karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran calon jamaah umrah sebanyak 86 ribu jamaah.

Tersangka Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Abutours dianggap telah gagal total karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya. 

Polisi Telusuri Aset hingga ke Luar Negeri

Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menyita 34 aset milik, PT Abu Tour di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Penyitaan tersebut menyusul bos besar atau CEO PT Abu Tour, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, ditetapkan penyidik Fismonev Polda, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, sejauh ini penyidik Polda Sulsel belum maksimal dalam menyita aset-aset milik Abu Tour.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved