Bos Abutours Kena Masalah Baru, Kali Ini Digugat di Pengadilan Niaga Makassar
Presiden Direktur PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba (35) kembali mendapat masalah baru.
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Pemilik sekaligus Presiden Direktur PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba (35) kembali mendapat masalah baru.
Tiga calon jamaah haji dan umrah, yakni Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah selaku pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan.
"Benar ada permohonan PKPU (Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh tiga termohon," kata Juru Bica Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono.
Baca: 352 Jamaah Abu Tour Terbang ke Jeddah, Polda Sulsel: Kasus Tetap Jalan
Baca: Hidup Bergelimang Harta dan Tipu Jamaah Umrah, Inilah 10 Pabrik Uang Abu Hamzah Bos Abu Tours
Bambang Nur Cahyono menyebut permohonan PKPU masuk sejak Jumat 16 Maret 2018 lalu dengan nomor perkara 4/pdt.sud.pkpu/2018.
Sebelumnya Abu Hamzah ditahan Polda Sulsel karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran calon jamaah umrah sebanyak 86 ribu jamaah.
Tersangka Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tengah Hamil Muda, Sedihnya Istri Feri Simanjuntak, Suaminya Korban Penembakan Bripka CS di RM Cafe |
![]() |
---|
Inilah Bunyi Status WhatsApp (WA) Nissa Sabyan di Tengah Dugaan Skandal Selingkuh dengan Ayus |
![]() |
---|
Profil Sutinah Suhardi, Bupati Perempuan Pertama di Mamuju, Suaminya Kapolres |
![]() |
---|
Masih Ingat Gayus Tambunan? Dulu Heboh Bikin Kantor Pajak Gelagapan Kini Sempat Diisukan Meninggal |
![]() |
---|
Video Viral! Detik-detik, Kronologi Paspampres Lumpuhkan Pengendara Motor, Sebenarnya Bisa Ditembak |
![]() |
---|