Lama Tak Muncul di TV, Ternyata Kabar Buruk Datang dari Rumah Tangga Artis Winda Idol
Pasangan Winda Idol dan Mulyadi Tan. Lebih dikenal sebagai Winda Idol, kontestan ajang pencarian bakat Indonesian Idol
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat penyanyi, Winda Viska Ria (34 tahun)?
Lebih dikenal sebagai Winda Idol, kontestan ajang pencarian bakat Indonesian Idol musim pertama yang tersisih pada minggu kedua.
Dia juga pernah mengisi program televisi Opera Van Java.
Kabar buruk kini datang dari rumah tangganya.
Pada tanggal 31 Oktober 2013, dia melangsungkan pesta pernikahan dengan seorang pengusaha berdarah Tionghoa bernama Mulyadi Tan yang lebih dikenal dengan nama Ahi.
Baca: Yulia Mochamad Akhinya Ungkap Statusnya dengan Opick Hingga Hubungannya dengan Prabowo Subianto
Baca: Sekampung, Tak Disangka Ternyata Evi Masamba dan Aty Kodong DAcademy Tak Baikan, Gini Masalahnya
Suaminya sekaligus pemilik pub Dope Club Jl Gudang Minyak, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Juga pemilik event organizer.

Nah, Ahi baru saja ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan sekitar 10.956 botol minuman beralkohol oleh Polres Bintan.
Dikutip dari Tribun Batam, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bintan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Arif Syafrianto membenarkan informasi tersebut.
Ia menyebutkan SPDP lanjutan telah dilayangkan dari Polres Bintan ditandatangani oleh AKP Adi Kuasa Tarigan selaku Kasat Reskrim.
Baca: Curhat Istri PNS soal Suaminya Telah Tiduri 50 Wanita PSK yang Diorder Secara Online
Baca: Tak Terima Ditegur Bawa Mobil, Anak SMP Berani Adu Mulut dengan Tentara
Baca: Hasil Nipu 86 Ribu Jamaah? Lihat Penampakan Istana Bos Abu Tours, Bandingin Punya Bos First Travel
"Benar ada SPDP lanjutan telah kita terima dari Penyidik. Sebelumnya kan belum ada tersangka. Saat ini SPDP lanjutan telah dikirim oleh penyidik Polres Bintan atas nama Mulyadi Tan Alias ahi," kata Arif Syafrianto dikonfirmasi di kantornya, Kamis (29/3/2018).
Sebelumnya dalam SPDP atas penyidikan kasus 5 kontainer minuman keras dan barang-barang ilegal di pelabuhan Kijang Bintan telah dikirim.
Hanya saja masih belum menetapkan tersangka. Saat ini, pihaknya sesuai SPDP nomor B/75/III/Reskrim/2018 telah tertera status tersangka Mulyadi Tan.
"Dalam SPDP ada dugaan pelanggaran mengenai Undang-undang pangan, Undang-undang perdagangan, dan undang-undang perlindungan konsumen. Kita juga telah tunjuk dua jaksa Haryo Nugroho dan Akmal," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya ada tiga SPDP dalam kasus ini. Untuk dua SPDP lainya pihaknya mengaku belum menerima SPDP lanjutan dari penyidik Polres Bintan.
Sebelumnya Polres Bintan mengamankan 5 kontainer berisi miras dan barang tanpa dokumen di pelabuham Pelni di Kijang, Kabupaten Bintan.
Curhat Winda
Saat suaminya ditetapkan sebagai tersangka, entah terkait atau tidak, Winda melalui akunnya pada Instagram bernama @windaviska, menulis curahan isi hari soal kehidupan.
Dalam tulisannya, dia mengaku enggan terlalu pusing ketika ada masalah menimpa.
Baca: Germo Prostitusi Online Buka-blakan, Gawat! Nama Istri Gubernur Ternyata Ikut Disebut
Baca: Terungkap Apa Sebenarnya Diderita Ruben Onsu Hingga Bahaya Mengerikannya, Yuk Doakan Dia
Baca: Injak-injak Kubur, Pemilik Akun @mahardikaghanii @alexander_atep Dapat Celaka, Lihat Nasibnya Kini
"Jalan masi panjang judulnya..
"Jalanku aja masi panjang, apalagi jalan anak2ku
"Saya berusaha tdk berfikir hanya hari ini..tapi jg untuk kedepan..
"Jd sedikit tips untuk yg sdg berjibaku dgn keadaan sulit d masa skrg..cobalah utk berfikir membagi perasaan kalut yg skarang dgn perasaan kalut untuk masa depan..
"Intinya, ga usah pusing2 bgt lah.. terlalu fokus bisa bkin terlalu stress looo =) ga manfaat malah bkin penyakit.
"Untungnya Saya hidup buat liburan di dunia.."
"Tq @callathelabel buat linen cantiknya."
"Sling bag @chateaux_official_ @carinaeliane."
Demikian ditulis Winda.(*)