Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal M Yusuf Diusul Jadi Pahlawan Nasional, Begini Pendapat Legislator Bantaeng

Pemberian gelar pahlawan nasional harusnya melewati proses kajian terlebih dahulu, tidak serta merta diberikan.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Legislator Partai Gerindra Bantaeng, Husain Lamang. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Almarhum Purn Jenderal Andi Muhammad Yusuf diusulkan sebagai pahlawan nasional oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kementerian Sosial RI.

Pengusulan tersebut pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Legislator Partai Gerindra Bantaeng, Husain Lamang.

Menurutnya, pemberian gelar pahlawan nasional harusnya melewati proses kajian terlebih dahulu, tidak serta merta diberikan.

"Pemberian gelar pahlawan nasional itu perlu dikaji dulu sebelumdiberikan, dengan melihat perjuangan yang telah dilakukan sebelum Indonesia merdeka," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (30/3/2018).

Dia menyebutkan bahwa berdasar pada UU No 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, disebutkan bahwa pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan.

Sehingga Husain menganggap bahwa tokoh yang diberi gelar tersebut perlu ditelusuri jauh dan lebih dalam tentang perjuangan-perjuangannya membantu Indonesia merebut kemerdekaan.

"Aturannya jelas berdasar pada UU No 20 tahun 2009, sehingga butuh kajian terlebih dahulu, mengenai apa hal yang dipersembahkan untuk NKRI," tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa harus mampu dibedakan antara pejuang kemerdekaan dan penikmat kemerdekaan.

Tetapi jika memang Purn Jenderal Andi Muhammad Yusuf punya perjuangan dan jasa melawan penjajah, maka selayaknya diberikan.

Purn Jenderal Andi Muhammad Yusuf adalah kelahiran Kajuara, Kabupaten Bone, dia juga mantan Kepala BPK RI era Presiden RI ke-2, Soeharto. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved