AJI Kota Makassar Kecam Kekerasan Jurnalis di Ambon Maluku
Aksi kekerasan dan menghalang-halangi kerja Jurnalis jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jurnalis di Kota Ambon mengalami tindak kekerasan dan intimidasi dari pasangan calon Pilgub di Maluku saat sedang menjalankan tugas, Kamis (29/3/2018).
Korbannya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Abdul Karim Angkotasan bersama wartawan Rakyat Maluku, Sam Hatuina.
Keduanya mengalami intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan calon Gubernur, Said Assagaf bersama beberapa orang lainnya.
Kekerasan terhadap jurnalis di Kota Ambon telah mencederai semangat kebebasan pers dan demokrasi. Kejadian itu memantik kecaman dari berbagai pihak salah satunya AJI Kota Makassar.
Baca: Wisatawan Berpose Tak Sewajarnya di Wisata Toraja Dibekuk Polisi di Maluku
Ketua AJI Makassar Qodriansyah Agam Sofyan mengatakan, tindakan dari calon Gubernur petahana terhadap jurnalis yang menjalankan tugas harus dikecam.
Kata Qodriansyah, tindakan kekerasan adalah merupakan gaya lama yang dapat merusak semangat kebebasan pers dan demokrasi dalam mejalankan tugas.
Aksi kekerasan dan menghalang-halangi kerja Jurnalis jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Tindakan kekerasan dan intimidasi itu jelas telah melanggar konstitusi, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demi keadilan dan demokrasi, para pelaku harus ditangkap dan diadili", jelas Agam.
Agam menyebutkan, kejadian semacam ini dapat terjadi dimana saja, terutama memasuki tahapan Pilkada serentak, termasuk Sulsel.
Sehingga selama mental pejabat atau kandidat tidak mengahargai kebebasan pers, bukan tidak mungkin kekadian serupa dapat dialami jurnalis lain.
Baca: AJI Makassar Gelar Aksi Jurnalis Bukan Juru Kampanye
Selain itu, perlu peran dan perhatian serius aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Agar segala bentuk kekerasan yang menimpah jurnalis, terutama berkaitan dengan pemberitaan atau kerja jurnalistik ditangani dengan serius.