Pekan Depan, Polres Tetapkan Tersangka Pelaku Penjualan Bibit Jagung
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP. Rujiyanto mengatakan, sebanyak empat saksi yang telah diperiksa.
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polisi Resort (Polres) Soppeng telah merampungkan pemeriksaan kasus penjualan bantuan bibit jagung di Soppeng.
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP. Rujiyanto mengatakan, sebanyak empat saksi yang telah diperiksa.
Dari empat saksi, dua diantaranya anggota polisi yang menemukan bibit jagung, dan dua saksi ahli.
Baca: Yuk, Buruan Daftar Relawan Demokrasi di Palopo, Hari Terakhir Lho!
Baca: APK Pilgub Depan Stadion Andi Wana Tumbang, Ini Kata KPU Soppeng
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli," ujar Rujiyanto, Kamis (29/3/2018).
Rencananya pekan depan, sudah akan dilakukan penetapan tersangka terhadap pelaku penjualan bibit jagung di Soppeng.
Sekedar diketahui, bibit jagung yang dijual merupakan bantuan dari pemerintah yang berasal dari Kendari.(*)