Minum Ballo Bareng, Haris Tikam Sepupunya Hingga Tewas di Barombong
Korban diminta memelankan bunyi motornya, tapi permintaan itu tidak diindahkan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
darul/tribuntimur.com
Abdul Haris Dg Sijaya alias Jaya (38), nekat menikam sepupunya, Bakri usai meneguk minuman tradisional, ballo.
"Korban dan pelaku ini memang miliki badik masing-masing, tapi pelalu yang lebih dulu menikam korban hanya satu kali pada dada kiri bawah," jelas Ismail.
Tidak berselang lama, kirang dari 12 jam disebu IPTU Ismail, pelaku Haris berhasil ditangkap di salah satu rumah keliarga, tidak jauh dari lokasi penikaman Bakri.
Haris diancaman hukuman 15 tahun penjara, terkait pasal 338 KUPidana dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan sebabkan orang meninggal dunia. (dal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/makassar_20180328_233707.jpg)