Pilkada Sidrap 2018
Soal Kasasi ke MA, Begini Kata Kuasa Hukum Fatmawati Rusdi
Pihaknya masih akan membahas hal tersebut dengan tim hukum lainnya, sebelum memastikan bakal melakukan kasasi ke MA.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kuasa Hukum Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA), Irham Amin, mengatakan tidak menutup kemungkinan, pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pascagugatannya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
"Kami optimis dapat mengajukan kasasi ke MA. Apalagi ada waktu lima hari pascaputusan PT TUN untuk mengajukan kasasi," kata Irham Amin kepada TribunSidrap.com, Selasa (27/3/2018).
Namun kata Irham Amin, pihaknya masih akan membahas hal tersebut dengan tim hukum lainnya, sebelum memastikan bakal melakukan kasasi ke MA.
"Untuk waktu pengajuan kasasinya kami belum bisa pastikan, sebelum dibahas bersama dengan tim lainnya," ujarnya.
Baca: BREAKING NEWS: PT TUN Makassar Tolak Gugatan Fatmawati Rusdi
Baca: Gugatan FATMA Ditolak PT TUN, KPU Sidrap: Sejak Awal Kami Yakin
Sementara itu, komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin, mengaku menghargai putusan PT TUN tersebut.
"Sejak awal kami yakin bakal ditolak, apalagi telah ada putusan sebelumnya dari Panwaslu Sidrap, yang menyatakan tindakan kami tidak ada masalah," ujarnya.
Sekadar diketahui, pasangan FATMA menggugat KPU Sidrap karena telah meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) sebagai peserta Pilkada Sidrap.
Padahal menurut tim FATMA, kandidat yang nomor urut dua itu, hanya menyerahkan resi pengiriman permohonan surat keterangan bebas pailit yang dikeluarkan jasa pengiriman.
Pilkada Sidrap bakal dihelat pada 27 Juni 2018.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kuasa-hukum-pasangan-fatma-saat-mengikuti-persidangan-di-panwaslu-sidrap_20180223_174335.jpg)