Pilkada Sidrap 2018
Gugatan FATMA Ditolak PT TUN, KPU Sidrap: Sejak Awal Kami Yakin
Pasangan FATMA menggugat KPU Sidrap karena meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin, mengatakan pihaknya menghargai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Sidrap yang diajukan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA), Selasa (27/3/2018).
Pasangan FATMA menggugat KPU Sidrap karena meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Pasangan DOAMU disebut hanya menyetor resi pengiriman surat permohonan bebas pailit dari jasa pengiriman, saat mendaftar ke KPU Sidrap.
Baca: BREAKING NEWS: PT TUN Makassar Tolak Gugatan Fatmawati Rusdi
Baca: Pemuda Sidrap Andalkan Fatmawati Gegara Program Ini
"Sejak awal kami yakin gugatan tersebut bakal ditolak di PT TUN Makassar. Apalagi telah ada putusan dari Panwaslu Sidrap yang menyatakan tindakan kami tidak bermasalah," kata Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com.
Komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis itu menambahkan, pihaknya siap menghadapi jika kuasa hukum FATMA akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Itu merupakan hak setiap calon yang merasa dirugikan, tentu kami menghargai setiap putusan yang akan diambil," ujarnya.
Sekadar diketahui, Pilkada Sidrap bakal dihelat pada 27 Juni 2018.(*)