Pilkada Luwu
Gugatannya Ditolak PT TUN Makassar, BKM-WN Lanjut ke MA
Pengajuan kasasi ini karena Kuasa Hukum BKM-WN menilai putusan PT TUN tidak cermat dan objektif.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pasangan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) resmi telah memasukkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan Kasasi ini usai gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Rabu (21/3/2018) lalu.
Berkas permohonan memori kasasi ke MA diserahkan oleh Tim kuasa hukum BKM-WN yang diwakili oleh Rakhmad Sujono dan Wais Al Qarni Dasila di Kantor PTTUN Makassar kemarin, Senin (26/3/2018).
Pengajuan kasasi ini karena Kuasa Hukum BKM-WN menilai putusan PT TUN tidak cermat dan objektif.
Di mana, proses saat pendaftaran yang dilaksanakan KPU Luwu tidak melakukan verifikasi berkas.
Melainkan menggugurkan pasangan BKM-WN di Pilkada Luwu karena rekomendasi ganda yakni rekomendasi PAN dan Partai Hanura.
"Kami memandang dukungan partai PAN dan Hanura adalah final mengusung BKM-WN di Pilkada Luwu, karena rekomendasi dari kedua partai tersebut yang dikeluarkan kepasangan lain sebelumnya telah dibatalkan sebelum yang bersangkutan mendaftar di KPU," ujar Rakhmad Sujono, Selasa (27/3/2018).
Itu sesuai pada Surat Keputusan (SK) pembatalan dari DPP Partai Hanura dan DPP PAN.
Hal ini terlihat pada SK Pembatan baik dari Partai Hanura maupun juga dari DPP PAN, dan
"Hal ini juga telah dijelaskan oleh saksi dari DPP Partai Hanura dan dari DPP PAN saat persidangan di tingkat Panwaslu Kabupaten Luwu maupun saat persidangan di PT TUN Makassar, bahwa usungan final PAN dan Hanura di pilkada Luwu yaitu kepada pasangan BKM-WN," tuturnya. (*)