Ini Bukti 'Sangarnya' Hakim Artidjo Alkostar, Tak Hanya Ahok, Akil Mochtar dkk Sudah Rasakan
Putusan ini tentu saja menjadi kabar buruk bagi pendukung setia Ahok, sapaan Basuki.
Termasuk kunjungan keluarga.
"Nampaknya kolega saya kurang berkenan," kata dia.
Menurut Artidjo, persoalan kunjungan keluarga dan pihak lain, terutama yang berperkara, perlu dibedakan.
Meski banyak resistensi, Artidjo tetap tak melepaskan tulisan tersebut.
Hal itu, lanjut dia, perlu dilakukan agar kamar pidana yang menjadi beban tugas dan kewenangannya tetap bersih dari upaya suap.
"Saya kira kalau ke Mahkamah Agung harus bisa dibedakan, itu bukan masalah keluarga, itu saya kira perlu diatur tentang tamu-tamu yang tidak berkepentingan tentang keluarga," ujar Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.
Artidjo adalah hakim agung yang ditakuti para terdakwa kasus korupsi.
Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.
Anda mungkin kenal dengan nama-nama ini; Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Nama-nama di atas pernah berhadapan dengan Hakim Artidjo dan merasakan ketegasannya.
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.
Anas Urbaningrum?