Pilkada Bantaeng 2018
Tim Hukum Sumanga'na Resmi Laporkan Ilham Azikin di KPA Jakarta
Dalam laporan juga disertakan video terkait pelibatan anak dalam kampanye Ilham Azikin
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Bantaeng dengan tagline Sumanga'na, Muhammad Nur Fajri resmi melaporkan Ilham Azikin ke ke Komisi Perlindungan Anak (KPA).
Laporan tersebut terkait pelibatan anak dalam kampanye yang dilakukan oleh Cabup Bantaeng, Ilham Azikin di lorong Bungung Barania, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, 20 Februari 2018
"Kami Tim Kuasa Hukum Sumanga’na secara resmi melaporkan Cabup Banyaeng nomor urut 3, IlhamAzikin ke KPA Jakarta, Jumat (16/3/2018)," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Minggu (25/3/2018).
Tim diterima langsung oleh Konselor Komnas Perlindungan Anak, Asfarina Diyani dengan laporan bernomor : 038/Komnas Anak-HS/III/2018.
Baca: Jadi Pembicara Diskusi KNPI Bantaeng, Ini Pesan Ilham Azikin
Baca: Tim Hukum Sumangana Laporkan Ilham Azikin
Fajri menyebutkan bahwa rencana awalnya adalah melaporkan Panwaslu Bantaeng ke DKPP karena menganggap laporannya tidak memenuhi syarat.
Namun karena pertimbangan substansi hukum pelanggaran paslon dan DKPP hanya memproses pelanggaran penyelenggara pemilu, maka laporan dialihkan ke KPA.
"Langkah ini kami ambil usai musyawarah dan hasilnya lebih memfokuskan pada substansi pelanggaran hukum," tambahnya.
Juga dikuatkan dengan komunikasi via WA dengan Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka yang menyarankan untuk melapor langsung ke Komnas PA.
Dalam laporan juga disertakan video terkait pelibatan anak dalam kampanye Ilham Azikin, yang dianggap oleh Konselor Komnas PA masuk pada kegiatan eksploitasi anak.
"Dari bukti-bukti laporan kami, Komnas PA berjanji untuk menindaklanjuti laporan kami," tuturnya.(*)