Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

Pascaputusan PT TUN, Kuasa Hukum Appi-Cicu Minta KPU Jaga Netralitas

Menurutnya, KPU Makassar tidak perlu menafsirkan amar putusan itu, namun menjalankannya.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Ketua Tim Hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) pada Pilwali Makassar di Aryaduta Hotel, Jl Penghibur. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Tim Hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) pada Pilwali Makassar, Amirullah Tahir, meminta KPU Makassar melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Menurutnya, KPU Makassar tidak perlu menafsirkan amar putusan itu, namun menjalankannya.

Jika KPU tetap ngotot, kata Amirullah, maka 10 partai politik pengusung Appi-Cicu akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"DKPP punya kewenangan memeriksa dan mengadili penyelenggara. Kami mewakili parpol pengusung Appi-Cicu merasa KPU tidak mandiri dan cenderung berpihak ke paslon DIAmi," kata Amirullah di Aryaduta Hotel Makassar, Jl Penghibur, Minggu (25/3/2018).

Baca: KPU Makassar Kasasi, 10 Parpol Pengusung Appi-Cicu Bakal Lakukan Upaya Ini

Secara detail, kuasa hukum Appi-Cicu, Irfan menambahkan terbukti pasangan DIAmi melakukan pelanggaran Undang-Undang.

Menurutnya, Danny Pomanto telah menggunakan kewenangan program yang dilarang.

"Kami bisa buktikan bahwa pasangan Danny Pomanto melakukan pelanggaran. Danny Pomanto terbukti membagikan HP untuk kepentingan pribadinya sebagai calon wali kota dan terbukti juga ada mobilisasi yang namanya relawan pendidikan yang isinya tenaga honor yang disuruh kerja-kerja politik," tutur Irfan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved