Pilgub Sulsel 2018
Usai Rapat di Panwaslu, Tim Paslon Gubernur di Luwu Utara Dilarang Lakukan Ini
Pertemuan tersebut ikut dihadiri Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola dan Komisioner KPU Luwu Utara, Syamsu Rijal.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu Utara melakukan pertemuan dengan tim pemenangan pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (23/3/2018).
Pertemuan tersebut ikut dihadiri Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola dan Komisioner KPU Luwu Utara, Syamsu Rijal.
Ketua Panwaslu Luwu Utara, Muhajirin, menegaskan, paslon, partai pengusung hingga tim dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang telah ditentukan KPU.
Baca: Mobil Branding Marak di Sidrap, Ketua Bawaslu Sulsel Ancam Lakukan Ini
Baca: Ini 5 Titik Lokasi Pemasangan Baliho Paslon Gubernur Sulsel di Toraja Utara
"Dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain dalam ukuran, jumlah, dan lokasi yang telah ditentukan KPU. Juga tidak boleh memasang iklan kampanye di media cetak maupun eletronik," jelas Muhajirin.
Panwaslu juga meminta tim dan simpatisan mencabut branding di mobil yang terkait dengan paslon. "Kita sudah sepakat kalau penertiban mobil branding dapat dilakukan sendiri oleh tim" tuturnya.(*)