Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Abu Tours Tersangka dan Ditahan, Apakah Uang Jamaah Bisa Kembali? ini Kata Polisi

Hamzah Mamba diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Ilham Arsyam

TRIBUN-TIMUR.COM - Bos Abu Tours & Travel Hamzah Mamba alias Abu Hamzah resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan jamaah umrah Jumat (23/3/2018).

Hamzah Mamba disangkakan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (2) UU penyelenggaraan haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU tindak pidana pencucian uang.

Ia diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Lantas bagaimana nasib jamaahnya?

Menurut Perwakilan Kanwil Kemenang Sulsel ada 18 ribu jamaah yang tak bisa diberangkatkan abu tours.

Dari jumlah itu total uang jamaah mencapai Rp 1,8 trilun.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pihaknya sudah memblokir 28 rekening Abu Tours.

Selain itu polisi juga sudah menyita sekitar 34 aset tak bergerak Abu Tours.

Aset tidak bergerak tersebut yakni berupa tanah dan bangunan.

Polisi juga tengah melakukan penelusuran aset bergerak (kendaraan bermotor) yang dibeli dengan menggunakan uang jamaah.

Meski telah melakukan penyitaan aset dan pemblokiran rekening, Polda Sulsel tak menjamin jamaah akan diberangkatkan maupun uang dikembalikan.

"Prosesnya ini belum selesai, nantilah kita lihat," kata Kombes Dicky.

Soal apakah Jamaah terlantar akan diberangkatkan atau tidak, Polda, kata Dicky masih menunggu Kementerian Agama

“Kita tunggu saja koordinasi dan sikap Kemenag Sulsel dan Dirjen Haji,” pungkasnya.

Aset-aset Abu Tours

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved