Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waduh! Syahrini Nikmati Rp1 Miliar dari First Travel, Jamaah Marah Lakukan Hal Ini di Pengadilan

Sidang kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan pemilik perusahaan First Travel terus berlanjut.

Editor: Rasni
Syahrini dan Bos First Travel 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan pemilik perusahaan perjalanan haji dan umrah First Travel terus berlanjut.

Sedikitnya dana hampir mencapai Rp 1 triliun merupakan dana dari calon jamaah umrah da haji diduga digunakan oleh pemilik perusahaan.

Satu per satu saksi didatangkan untuk mengusut tuntas kasus ini di pengadilan.

Ada yang menarik saat sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel sekaligus saksi membenarkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorse biro perjalanan umrah.

Baca: Ini Harapan Gubernur Sulsel di Musrenbang Kabupaten Luwu

Baca: Terungkap, Ini Tiga Bukti Ternyata Ferdinand Sinaga Sudah Lama Bersepakat Kembali ke PSM

Baca: Polres Luwu Timur Ekspose Kasus Penyelewengan Dana Desa Pongkeru

Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangam oleh penyidik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan penyanyi Syahrini turut menikmati fasilitas perjalan umrah First Travel secara gratis.

Bahkan, Syahrini turut membawa 11 anggota keluarganya untuk ikut perjalanan umrah dari First Travel.

"Maret 2017 telah diberangkatkan artis Syahrini yang mana pada saat itu saudara syahrini membawa serta 11 keluarganya," kata Jaksa Heri Jerman.

Jaksa juga membacakan fasilitas yang dinikmati oleh Syahrini selama perjalanan umrah VIP oleh First Travel.

Selain perjalanan umrah, Syahrini disebut mendapat fasilitas plus berupa jalan-jalan ke negara Turky dari First Travek.

Tak tangung-tanggung, First Travel merogoh kocek senilai Rp 1 Miliar untuk memfasilitasi pelantun 'Sesuatu' tersebut.

"Fasilitas yang diberikan gratis dari manajemen First Travel kepada rombongan Syahrini berupa 6 tiket 2 bisnis 4 ekonomi total 12 belas paket plus Turky senilai Rp 1 Miliar," tanya Jaksa Heri.

"Benar pak," kata Regiana.

Mendengar hal itu, sejulmah calon jemaah yang hadir dipersidangan langsung bersorak.

Anniesa Hasibuan dulu tampil cetar dan kini setelah First Travel bermsalah harus tampil pakai baju tahanan
Anniesa Hasibuan dulu tampil cetar dan kini setelah First Travel bermsalah harus tampil pakai baju tahanan (Instagram)

Mereka merasa tidak terima uang hasil tabungan calon jemaah umrah digunakan untuk meng-endorse sejumlah artis untuk promosi.

Hakim Subandi juga sempat mempertanyakan terkait nominal yang disebut saksi bahwa total biaya perjalan untuk Syahrini yang totalnya mencapai Rp 1 Miliar.

"Saudara tau dari mana bahwa Syahrini Rp 1 Miliar? Apakah saudara yg membayar? atau bagaimana?," tanya Hakim Subandi.

"Engga pak (bukan yang membayarkan)," jawab Regiana.

"Saudara tau dari mana?," lanjut Subandi.

"Saya menanyakan kepada pihak city tour terkait nominal untuk aktris Syahrini. Memang saya juga menanyakan langsung (ke Andika dan Anniesa)," jawab Regiana.

Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.

Saksi yang hadir antara lain :

1. Rahmana samsul ikbal

2. Andrian darmaji

3. Slamet santoso

4. Febrian pratama (pegawai)

5. Regiana azachira (pegawai)

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Jaksa Akan Panggil Paksa Syahrini Jika Mangkir Lagi

Aktris sekaligus penyanyi Syahrini kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua sebagai saksi di sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Hal itu lantaran pelantun 'Sesuatu' itu masih berwisata di Belanda.

"Saya sudah jelaskan ke pihak manajemen bahwa apabila tiga kali tidak hadir maka kami akan menjemput paksa," kata Jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Untuk itu, Jaksa akan melakukan pemanggilan ketiga untuk Syahrini pada 2 April mendatang.

Pasalnya, pihak manajemen telah mengkonfimrasi ke Jaksa bahwa Syahrini akan kembali ke Indonesia pada tanggal 30 Maret 2018.

Nantinya, Syahrini akan 'berduet' dengan saksi yang dihadirkan dari London, Inggris.

"Saya jadwalkan tanggal 2 April akan hadir bersamaan dengan saksi yang saya panggil dari London," terang Heri Jerman.

Baca: VIDEO: Ini Doa Kadis Kominfo Toraja Utara di HUT ke-8 Tribunnews

Baca: Hadiri Rapimda Perindo di Jakarta, Ichsan Yasin Limpo Duduk di Belakang Presiden Jokowi

Baca: Ini Harapan Gubernur Sulsel di Musrenbang Kabupaten Luwu

Diketahui, Syahrini dipastikan tidak hadir di sidang bos First Travel pada Rabu (21/3/2018).

Pasalnya, Syahrini sedang berlibur di Amsterdam, Belanda.

Hal itu disampikan Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/3/2018).

"Hari ini kan masih di Amsterdam," kata Aisyahrani.

Pihak Syahrini juga belum bisa memastikan apakah dalam sidang lanjutan Bos First Travel berikutnya akan hadir di persidangan. (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved