Polres Luwu Timur Ekspose Kasus Penyelewengan Dana Desa Pongkeru
Sebelumnya, warga Desa Pongkeru, melaporkan kepala desanya bernama Muh Syahrir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Penyidik Polres Luwu Timur sudah melaksanakan ekspos perkara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/3/2018).
Ekspos antara penyidik dan auditor BPKP Sulsel atas dugaan penyelewengan dana di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, di Kantor BPKP Sulsel, Makassar sekitar pukul 12.30 Wita.
"Tadi sudah dilaksanakan ekspose perkara dugaan penyelewengan dana desa Pongkeru tahun 2017," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang kepada TribunLutim.com.
Akbar menambahkan, dalam waktu dekat BPKP akan turun melakukan perhitungan kerugian negara.
Sebelumnya, warga Desa Pongkeru, melaporkan kepala desanya bernama Muh Syahrir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Laporan dalam bentuk surat terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Syahrir.
Kasi Intelejen Kejari Luwu Timur, Dewa Ngakan Putu Andi Asmara sudah menerima laporan tersebut.
"Ada surat warga Pongkeru yang masuk ke kami namun saat ini kasus tersebut masih Pulbaket," kata Dewa kepada wartawan, Rabu (19/7/2017).
Dalam surat disebutkan, dana kondep tahun 2008 senilai Rp 34 juta dan dana pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) tahun 2009 senilai Rp 25 juta diduga diambil oleh Syahrir dari bendahara Gapoktan.
Selain itu, dana stimulan tahun 2010 senilai Rp18,5 juta. Dana itu diduga diambil Syahrir dan Ketua Unit Pengelolahan Kegiatan Desa (UPKD).
Kamis (14/12/17), warga mendatangi Kantor Desa Pongkeru. Warga terdiri dari ibu rumah tangga berteriak di kantor desa menuntut Kepala Desa Pongkeru, Muh Syahrir, turun dari jabatannya.
Pasalnya, warga menduga, Muh Syahrir sudah melakukan tindak pidana korupsi.