Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

Ini Alasan PT TUN Tolak Gugatan Buhari-Wahyu

Pihak kuasa hukum KPU mengajukan pasal 39 UU Pemilihan dan Pasal 6 ayat 1, ayat 4, sampai dengan ayat 7 PKPU No 3 Tahun 2017

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Tim kuasa hukum KPU Luwu, saat menghadiri sidang gugatan Buhari-Wahyu di PT TUN, Makassar, Rabu (22/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Nursal membeberkan beberapa alasan gugatan Buhari Kahar Muzakkar - Wahyu Napeng ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar kemarin, Rabu (21/3/2018).

Di mana pada sidang gugatan, pihaknya melampirkan bukti rekomendasi Partai Hanura milik Basmin Mattayang-Syukur Bijak dan rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN) milik Patahudding-Emmy Tallesang.

"Nah bukti TT 1 kwk milik Patahudding dan Emmy Talesang dan TT 1 Kwk milik Basmin Mattayang dan Syukur Bijak yang kami ajukan dalam persidangan dipertimbangkan hakim. Dan bukti tersebut menunjukkan pasangan calon tersebut lebih dahulu menggunakan PAN dan Hanura pada saat pendaftaran," urai Nursal kepada tribunluwu.com, melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/3/2018).

Baca: PTTUN Tolak Gugatan Buhari-Wahyu

Kemudian, pertimbangan lainnya adalah pihak kuasa hukum KPU mengajukan pasal 39 UU Pemilihan dan Pasal 6 ayat 1, ayat 4, sampai dengan ayat 7 PKPU No 3 Tahun 2017.

"Pertimbangan hukum kenapa ditolak, didasarkan apa yang telah kami dalilkan dalam jawabannya kami KPU Luwu yaitu pada pasal 39 UU Pemilihan dan Pasal 6 ayat 1 , ayat 4, sampai dengan ayat 7 PKPU No 3 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik dilarang mencabut dukungannya kepada pasangan calon sejak didaftarkan. Dan akibat hukum jika dicabut setelah pendaftaran maka dianggap tetap mendukung yang telah mendaftar lebih dahulu," jelasnya.

Sehingga dukungan partai PAN dan Hanura bagi penggugat Buhari - Wahyu tidak memenuhi syarat karena telah digunakan oleh pasangan lain.

Hal tersebut juga bertentangan dengan pasal 6 PKPU nomor 3 tahun 2017.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved