23 ASN di Palopo Terindikasi Tak Netral, Ini Sanksinya
Sanksi sedang bisa menunda pengangkatan jabatannya dan sanksi berat bisa pemecatan.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo telah memproses pelanggaran 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahapan Pilkada serentak 2018.
Hal itu disampaikan Anggota Panwaslu Palopo, Asbudi, saat membawakan Sosialisasi netralitas ASN di Aula Hotel Agro, Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (22/3/2018).
“Ada 15 orang yang melakukan pelanggaran sebelum penetapan, dua orang yang melakukan pelanggaran setelah penetapan calon dan sementara enam nama masih dalam proses. Sehingga total semuanya 23 orang,” katanya.
Baca: Camat Wasuponda Tersangka Pidana Pemilu, Begini Pesan Ketua Panwas Lutim untuk ASN
Baca: Jaga Netralitas ASN, Begini Imbauan Plt Bupati di Pilkada Jeneponto
Budi juga mengatakan, bagi yang melakukan pelanggaran setelah penetapan. Sanksinya adalah sanksi sedang dan berat. Sanksi sedang bisa menunda pengangkatan jabatannya dan sanksi berat bisa pemecatan.
"Sampai saat ini kami terus bekerja maksimal mengawasi jalannya Pilkada. Mohon dukungannya agar semua berjalan lancar," katanya.(*)