Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

23 ASN di Palopo Terindikasi Tak Netral, Ini Sanksinya

Sanksi sedang bisa menunda pengangkatan jabatannya dan sanksi berat bisa pemecatan.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
hamdan soeharto/tribunpalopo.com
Anggota Panwaslu Palopo, Abudi (kedua sebelah kanan). 

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo telah memproses pelanggaran 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahapan Pilkada serentak 2018.

Hal itu disampaikan Anggota Panwaslu Palopo, Asbudi, saat membawakan Sosialisasi netralitas ASN di Aula Hotel Agro, Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (22/3/2018).

“Ada 15 orang yang melakukan pelanggaran sebelum penetapan, dua orang yang melakukan pelanggaran setelah penetapan calon dan sementara enam nama masih dalam proses. Sehingga total semuanya 23 orang,” katanya.

Baca: Camat Wasuponda Tersangka Pidana Pemilu, Begini Pesan Ketua Panwas Lutim untuk ASN

Baca: Jaga Netralitas ASN, Begini Imbauan Plt Bupati di Pilkada Jeneponto

Budi juga mengatakan, bagi yang melakukan pelanggaran setelah penetapan. Sanksinya adalah sanksi sedang dan berat. Sanksi sedang bisa menunda pengangkatan jabatannya dan sanksi berat bisa pemecatan.

"Sampai saat ini kami terus bekerja maksimal mengawasi jalannya Pilkada. Mohon dukungannya agar semua berjalan lancar," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved