Tolak Tuntutan JPU, Mantan Dirut PD Pasar Minta Waktu Dua Pekan Siapkan Pembelaan
Rahim Bustam merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Rahim Bustam merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur. Pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmadyani, Rabu (21/3/2018) persidangan terdakwa semestinya digelar hari ini, namun dalam sidang sebelumnya terdakwa meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan.
"Sidangnya baru akan digelar pekan depan, karena dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dan kuasa hukumnya meminta waktu dua minggu," katanya.
Pembelaan akan diajukan terdakwa karena keberatan ataupun menolak tuntutan JPU terhadap dirinya. Dimana Rahim dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Baca: JPU Belum Pastikan Rahim Bustam Hadir saat Sidang Pembacaan Dakwaan
Baca: JPU Bacakan Tuntutan Hukum Terhadap Rahim Bustam Hari Ini
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya dikena tambahan hukuman dua bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 11. Ia disebut turut menerima hadiah, serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.
Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel. Adapun Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.
Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016). Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.
Baca: Di Hadapan Hakim, Rahim Bustam Bantah Terima Titipan Amplop dari Laisa Mangong
Baca: Buktikan Rahim Bustam Bersalah, Kejari Makassar Siapkan Delapan Saksi
Sementara dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Rahim membantah menerima uang dari Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong dalam penjualan sewa lods Pasar.
Terdakwa tidak mengakui ada uang yang diterima dari Laisa, seperti yang disampaikan Laisa dalam perisdangan dan dua keterangan saksi lainya. Laisa yang juga merupakan terpidana kasus ini mengaku bahwa ada uang hasil sewa lods yang mengalir ke terdawa (Rahim Bustam.
Uang yang mengalir ke kanton pribadi terdakwa Rahim Bustam senilai Rp 120 juta dalam bentuk uang dan barang. Tidak hanya itu, dua pegawai PD Pasar Raya yang menjadi saksi dalam persidangan mengatakan hal sama.
Pegawai itu mengaku mendapat sebuah titipan amplop dari Kepala Pasar Pabaengbaeng untuk terdakwa Rahim Bustam. Amplop itu lalu diserahkan oleh staf Kepala Pasar Pabaengbaeng kepada Staf terdakwa Rahim Bustam.(*)