Kuasa Hukum Kades 'Ijazah Palsu' di Bone Nilai Kasus Kliennya Dipaksakan
Agenda persidangan terkait pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Herman.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan tribunbone.com Justang
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Kepala Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Herman kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT.Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (20/3/2018).
Agenda persidangan terkait pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Herman.
Kuasa Hukum Kades Sengeng Palie Dr Alwi Jaya optimis kliennya bakal dionis bebas.
"Kami optimis klien kami divonis bebas berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan begitupula saksi yang diajukan JPU tidak ada yang mengatakan kalau itu adalah ijasah palsu," kata Dr Alwi Jaya ditemui tribunbone.com usai sidang di PN Watampone.
"Dan ada kesan kasus ini dipaksakan karena dari prosesnya saja sudah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2018,"kata a
Sementara itu JPU Adnan Hamzah membantah kasus itu dipaksakan.
"Persepsi ini pasti tidak akan pernah ketemu antara jaksa dan kuasa hukum, karena presepsi kita selalu berbeda dari cara memandang,"kata Adnan.
Sebelumnya, terdakwa dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP tindakan pidana surat palsu.
Kasus itu mencuat setelah Amirullah melaporkan Herman memakai ijazah asli tetapi palsu, ijazah SD dan SMP pada saat mendaftar pemilihan Kades Sengeng Palie.
Amirullah yang juga mantan Kades yang kalah di di PIlkades 14 November 2015 lalu melaporkan kasus itu pada tanggal 30 Desember 2015.