Pilwali Makassar 2018
Ini Tanggapan Prof Hambali Thalib Soal Putusan Sengketa Pilwali Makassar di PTUN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki peluang untuk mengambil upaya hukum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Pramastuti (DIAmi) ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan tim hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Putusannya menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai tergugat diminta membatalkan pencalonan DIAmi sebagai calo wali kota di Pilkada 2018.
Menurut Pengamat Ahli Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki peluang untuk mengambil upaya hukum.
Baca: Gugatan Appi-Cicu Diterima, Bakty Indonesia: Keputusan PT TUN Sudah Tepat
Pasalnya, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
"KPU bisa dan hampir pasti sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut bisa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Guru Besar UMI itu.
Kendati KPU tidak mengajukan Kasasi dan menerima putusan itu, kata Prof Hambali Thalib, tim Hukum pasangan calon yang merasa dirugikan bisa mengambil upaya hukum yang sama.
"Seandainya pun tidak, pihak paslon dalam hal ini DiaMi melalui tim hukumnya juga bisa melakukan upaya kasasi dan juga bisa melakukan upaya hukum atas putusan diskualifikasi tersebut," tuturnya.
Jika upaya hukum belum ada keputusan tetap atah inckrah sampai pemilihan berlangsung, maka proses tetap berjalan sesuai skhedule yang telah ditetapkan KPU.
Baca: Inilah Pasal Penyebab Danny-Indira Didiskualifikasi PT TUN, Petahana ini Juga Pernah Merasakannya
"Kecuali ada pertimbangan lain dan seandainya putusan akhir menyatakan ditolak MA, maka pasti ada alternatif yang dilakukan KPU," ucap Prof Hambali.
"Apakah langkah yang dilakukan dengan menunda pemilihan atau tetap lanjut. Dengan catatan hasil putusan akhir yang akan dilaksanakan KPU," tuturnya menambahkan.
Adapun gugatan Appi-Cicu ke PTUN atas tindakan Danny Pomanto yang dinilai memanfaatkan momen sebagai petahana di Pilwalkot Makassar.
Salah satunya membagi-bagikan telepon seluler kepada RT RW jelang pendaftaran dirinya sebagai peserta Cawalkot. (San)