Pilwali Makassar
Gugatan Appi-Cicu Diterima, Bakty Indonesia: Keputusan PT TUN Sudah Tepat
KPU juga harus taat hukum. Dirinya berharap bahwa KPU dapat menjalankan rekomendasi sesuai dengan hasil keputusan PT TUN.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hari ini (Rabu, 21/3/2018), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengeluarkan keputusan terkait gugatan tim pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Appi-Cicu, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota non aktif, Danny Pomanto.
Seperti diketahui, Tim Hukum Appi-Cicu bermohon untuk mendiskualifikasi pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
Bakty Indonesia selaku lembaga pemantau pemilu yang aktif sejak pemilu 2014 lalu, menilai putusan PT TUN tersebut sudah tepat. Bakty Indonesia menganggap calon petahana Danny Pomanto memang jelas melakukan pelanggaran.
"Saya pikir sudah tepat. Saya melihat PT TUN sudah menjalankan amanat UU Pilkada dan PKPU tahun 2017. Memang tidak selayaknya petahana mengambil kebijakan yang bisa mempengaruhi langkah politik mereka dalam kurun waktu 6 bulan sebelum pemilihan. Itu jelas pelanggaran", ujar Ilham, ketua Bakty Indonesia via rilis, Rabu (21/3).
Ilham menambahkan, KPU juga harus taat hukum. Dirinya berharap bahwa KPU dapat menjalankan rekomendasi sesuai dengan hasil keputusan PT TUN.
"Bakty jelas mendukung KPU dalam hal mentaati keputusan hukum. Kami yakin KPU akan bersikap profesional demi terciptanya demokrasi yang berkeadilan", tutup Ilham.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilham-ketua-bakty_20180321_172655.jpg)