Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingin Laporkan Pelanggaran Pilkada ke Panwaslu Enrekang? Lengkapi Syarat Ini

Ia mengakui, selama ini pihaknya memang banyak menerima informasi terkait dugaan pelanggaran dari masyarakat.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
muh azis albar/tribunenrekang.com
Ketua Panwaslu Enrekang, Suardi Mardua 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Sejumlah masyarakat menganggap kinerja Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Enrekang belum maksimal dalam melakukan pengawasan Pilkada 2018.

Untuk itu, Ketua Panwaslu Enrekang, Suardi Mardua angkat bicara. Menurutnya selama ini pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

Ia mengakui, selama ini pihaknya memang banyak menerima informasi terkait dugaan pelanggaran dari masyarakat.

Hanya saja, laporan yang masuk ke Panwaslu hanya bersifat penyampaian informasi semata dan tidak lengkap.

"Masyarakat juga harus pahami cara melaporkan, karena selama ini laporan yang masuk ke kita hanya sebatas penyampaian informasi saja dan itu tidak lengkap," kata Suardi kepada TribunEnrekang.com, Rabu (21/3/2018).

Baca: Panwaslu Enrekang Bingung Soal Aturan Kampanye Relawan Kotak Kosong

Baca: Hadiri Pengajian IPM di Aula SMA Muhammadiyah Belajen, Panwaslu Enrekang Lakukan Ini

Ia menjelaskan, laporan yang bersifat penyampaian informasi, pihaknya masih membutuhkan waktu lagi untuk selediki.

Padahal, sesuai aturan batas waktu memproses laporan hanya tujuh hari dari waktu kejadian.

Berbeda jika laporan yang dimasukkan lengkap dan disertai bukti yang valid, maka itu tidak membutuhkan waktu lama karena pihaknya akan langsung melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan.

"Jadi kalau mau melapor lengkapi syarat ini; Identitas pelapor lengkap KTPnya, Identitas terlapor, tempat dan waktu kejadian serta yang terpenting adalah bukti yang real," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved