Pilwali Makassar 2018
Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan PT TUN, Begini Komentar Prof Marwan Mas
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan Appi-Cicu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
"Makanya, kita tunggu saja proses hukum berikutnya. Apakah KPU Makassar menerima putusan itu dan melaksanakannya, atau justru melakukan upaya hukum kasasi ke MA," tuturnya.
Marwan mengaku tak mau membahas objek gugatan karena sudah diperiksa dan diuji di depan sidang pengadilan.
Sebab, Majelis Hakim tepaj mengabulkan seluruh gugatan dengan membatalkan Keputusan KPU Makassar tentang penetapan Danny-Indira sebagai pasangan calon wali kota.
Majelis Hakim juga memerintahkan KPU Makassar untuk mencabut keputusannya menetapkan Danny-Indira sebagai calon Walikota-Wakilwalikota dalam pilkada 27 Juni 2018. (San)