Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BERITA FOTO

FOTO: Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Gugatan Calon Wali Kota Makassar di PT TUN

Aksi demonstran itu berlangsung saat sidang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan gugatan tim hukum Calon Wali Kota Makassar.

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Mahyuddin
FOTO: Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Gugatan Calon Wali Kota Makassar di PT TUN - demo-pttun_20180321_234006.jpg
sanovra/tribuntimur.com
Begini suasana unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (21/3/2018)
FOTO: Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Gugatan Calon Wali Kota Makassar di PT TUN - demo-pttun_20180321_234024.jpg
sanovra/tribuntimur.com
Begini suasana unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (21/3/2018)
FOTO: Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Gugatan Calon Wali Kota Makassar di PT TUN - demo-pttun_20180321_234146.jpg
sanovra/tribuntimur.com
Begini suasana unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (21/3/2018)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Begini suasana unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (21/3/2018)

Aksi demonstran itu berlangsung saat sidang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan gugatan tim hukum Calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Baca: PTTUN Minta KPU Makassar Diskualifikasi DP, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Unhas

Dalam putusan tersebut Hakim mengabulkan gugatan tim hukum Appi-Cicu dan memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari.

Keputusan majelis hakim berdasarkan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved