Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

PTTUN Minta KPU Makassar Diskualifikasi DP, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Unhas

Putusan itu dinyatakan baru berkekuatan hukum tetap, jika KPUD Makassar tidak mengambil upaya hukum kasasi dengan masa

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
sanovra/tribuntimur.com
Suasana pengamanan saat sidang gugatan Pemilihan Wali Kota Makassar yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Jl Ap Pettarani, Makassar, Kamis (15/3/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Makassar Prof Dr Pangerang Moenta turut menanggapi hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Putusannya menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai tergugat diminta membatalkan pencalonan DIAmi  (danny Pomanto-Indira) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung dalam Pilkada Makassar 2018, dinilai belum final.

Pangeran menyebut Komisi Pemilihan Umum masih memiliki kesempantan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, meskipun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menyatakan KPU kalah dari penggugat.

"Secara hukum putusan belum final, karena belum bisa inkracht (berkekuatan hukum tetap). KPU memiliki waktu 14 hari, jika KPU melakukan kasasi," sebutnya.

Putusan itu dinyatakan baru berkekuatan hukum tetap, jika KPUD Makassar tidak mengambil upaya hukum kasasi dengan masa batas waktu selama 14 hari yang telah ditentukan.

"Jika KPU Makassar kasasi dan menang maka pak Danny tidak terancam apalagi jika beliau menang di PK (jika pihak lawan melakukan PK). Sebelum inkracht, pihak Pak Danny masih bisa kampanye," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved