BREAKING NEWS: PTTUN Kabulkan Gugatan Appi-Cicu, KPU Makassar Diminta Diskualifikasi DIAmi
Gugatan tersebut berisi terkait pembatalan Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), sebagai pasangan Calon.
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Rabu (21/3/2018).
Dalam pembacaan putusan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Edi Supriyanto, dengan tegas mengabulkan gugatan tim hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Baca: RSUD Sinjai Buka Pelayanan di Luar Rumah Sakit
Baca: Danny Mulai Sebar Program Instagram DIAmi di Biring Romang
Baca: VIDEO: Pasangan Selebriti Ini Serukan Warga Makassar Pilih Appi-Cicu
Gugatan tersebut berisi terkait pembatalan Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), sebagai pasangan Calon.
Hal ini merujuk pada keputusan KPU Makassar yang juga tergugat beberapa waktu lalu.
Secara keseluruhan majelis hakim menerima gugatan tim Appi-Cicu.
Ditolak Panwaslu
Panitia Pengawas Pemilihan Umumu (Panwaslu) kota Makassar menolak gugatan tim hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Gugatan terkait penolakan terhadap keputusan KPU Makassar meloloskan pasangan Calon Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) diputuskan pada Sidang Musyawarah sengketa di Kantor Panwaslu Makassar, Senin (26/2/2018).
Hasil putusan sengketa pemilihan walikota (Pilwalkot) tersebut dibacakan langsung oleh ketua Panwas Makassar, Nursari, dihadapan pihak pemohon dan termohon dalam hal ini tim Moh Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari Pramastuti (DIAmi).
Hasil persidangan sengketa Pilwalkot tersebut yakni Mengabulkan jawaban termohon dam pihak terkait, menolak pengajuan pemohon tentang pencabutan pasangan calon, artinya semua gugatan dari Tim Appi-Cicu ditolak secara keseluruhan.
"Tidak ada bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang digugatkan pihak pemohon,"ujar Nursari.
Ia juga menjabarkan bahwa dalam gugatan tim Appi-Cicu, yang dipersoalkan terkait pelanggaran bukan obyek keputusan.
"Kasus pelanggaran tersebut belum pernah dijadikan obyek sengketa dan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu," paparnya.
Seperti diketahui sebelumnya ada tiga gugatan yang diajukan tim Appi-Cicu yakni pengangkatan tenaga honorer, pembagian smartphone ke RT/RW dan tagline 2 kali tambah baik. Dan semuanya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
Terkait dengan putusan dari Panwaslu, Kuasa Hukum Appi-Cicu, Amwar Ilyas, menerangkan bahwa pihaknya tak mempermasalhkan hal tersebut.
Bahkan di hari yang sama setelah keluarnya keputusan, ia bersama dengan timnya akan mengajukan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN).
"Ini bukan sesuatu yang istimewah, jadikan masih ada langkah hukum lagi ke PTUN disana akan diperiksa secara menyeluruh lagi. Putusan ini kita hargai karena itulah usaha maksimal berapa hari ini untuk menghasilkan putusan demikian," paparnya.
"Sebentar ini (hari ini) kami ke PTUN, 15 hari setelah pendaftaran biasanya akan disidangkan," ucapnya saat ditemui usai sidang.
Ia lanjut menjelaskan bahwa terjadi perbedaan persepsi dalam penggunaan undang-undang.
"Kalau memang dipersoalkan syarat memang secara syarat memenuhi. Intinya ada perbedaan pandangan, semisal keputusan KPU ada dua, ada surat keputusan ada berita acara. Tidak semua berita acara KPU ada keputusannya jadi itu bukan sesuatu yang kumulatif. Sekali lagi ini perbedaan penafsiran dan faktanya ada pembagian handphone, pemggunaan tagline dan pengangkatan honorer yang melanggar undang-undang," ungkapnya.
Sehingga ia menilai keputusan di Panwaslu tak mempengaruhi langkah hukum selanjutnya.
"Syarat formil harus menggugat ke panwas, baru ke PTUN. Jadi apapun keputusan ini tidak ngaruh. Seluruh di Indonesia tidak ada gugatan yang dikabulkan panwas jadi ini tidak istimewah. Di PTUN tetap KPU yang digugay dan tidak ada lagi pihak terkait. jadi di PTUN mengadili sendiri, memeriksa lagi semua fakta menghadirkan saksi dan bukti. Tidak ada lagi hubungan dengan putusan disini," tutupnya.