Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: PTTUN Kabulkan Gugatan Appi-Cicu, KPU Makassar Diminta Diskualifikasi DIAmi

Gugatan tersebut berisi terkait pembatalan Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), sebagai pasangan Calon.

Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana

Ia juga menjabarkan bahwa dalam gugatan tim Appi-Cicu, yang dipersoalkan terkait pelanggaran bukan obyek keputusan.

"Kasus pelanggaran tersebut belum pernah dijadikan obyek sengketa dan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu," paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya ada tiga gugatan yang diajukan tim Appi-Cicu yakni pengangkatan tenaga honorer, pembagian smartphone ke RT/RW dan tagline 2 kali tambah baik. Dan semuanya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Terkait dengan putusan dari Panwaslu, Kuasa Hukum Appi-Cicu, Amwar Ilyas, menerangkan bahwa pihaknya tak mempermasalhkan hal tersebut.

Bahkan di hari yang sama setelah keluarnya keputusan, ia bersama dengan timnya akan mengajukan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN).

"Ini bukan sesuatu yang istimewah, jadikan masih ada langkah hukum lagi ke PTUN disana akan diperiksa secara menyeluruh lagi. Putusan ini kita hargai karena itulah usaha maksimal berapa hari ini untuk menghasilkan putusan demikian," paparnya.

"Sebentar ini (hari ini) kami ke PTUN, 15 hari setelah pendaftaran biasanya akan disidangkan," ucapnya saat ditemui usai sidang.

Ia lanjut menjelaskan bahwa terjadi perbedaan persepsi dalam penggunaan undang-undang.

"Kalau memang dipersoalkan syarat memang secara syarat memenuhi. Intinya ada perbedaan pandangan, semisal keputusan KPU ada dua, ada surat keputusan ada berita acara. Tidak semua berita acara KPU ada keputusannya jadi itu bukan sesuatu yang kumulatif. Sekali lagi ini perbedaan penafsiran dan faktanya ada pembagian handphone, pemggunaan tagline dan pengangkatan honorer yang melanggar undang-undang," ungkapnya.

Sehingga ia menilai keputusan di Panwaslu tak mempengaruhi langkah hukum selanjutnya.

"Syarat formil harus menggugat ke panwas, baru ke PTUN. Jadi apapun keputusan ini tidak ngaruh. Seluruh di Indonesia tidak ada gugatan yang dikabulkan panwas jadi ini tidak istimewah. Di PTUN tetap KPU yang digugay dan tidak ada lagi pihak terkait. jadi di PTUN mengadili sendiri, memeriksa lagi semua fakta menghadirkan saksi dan bukti. Tidak ada lagi hubungan dengan putusan disini," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved