Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Breaking News: Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan PT TUN, Danny-Indira Didiskualifikasi?

Hakim PTUN pun memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari.

Penulis: Alfian | Editor: Ilham Arsyam

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan tim hukum Calon Wali kota & Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, Rabu (21/3/2018).

Hakim PTUN pun memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari.

Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua, Edi Suprianto, disebutkan jika semua dalil pemohon terbukti. 

Ketua tim kuasa hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas mengatakan ada tiga hal yang dituntut pemohon yakni pembagian handphone kepada ketua RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan penggunaan tagline 2x + baik.

Hal itu dianggap melanggar pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Meski demikian, KPU Makassar sebagai tergugat masih memiliki kesempatan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

KPU punya waktu 5 hari untuk pikir-pikir melanjutkan kasasi atau langsung mengeksekusi putusan.  

Sebelumnya dalam sidang Selasa (13/3/2018) tim hukum Appi Cicu menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015, Prof Hamdan Zoelva sebagai saksi ahli.

Prof Hamdan dihadirkan untuk menafsir frasa dan norma dalam pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan keterangan Prof Hamdan, jika petahana terbukti melakukan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dimaksud, maka sanksinya sangat jelas, diatur dalam pasal 5. Yakni, diskualifikasi sebagai pasangan calon.

Selain menafsir Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, Prof Hamdan juga menjelaskan tentang penetapan calon.

Sekalipun menurut KPU semua persyaratan sebagai calon sudah terpenuhi, namun jika dikemudian hari ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar, maka keputusan KPU tersebut bisa dianulir. Karena, mengandung cacat materiil atau substansi.

Tim Hukum Appi-Cicu menilai keterangan ahli dan dalil yang mereka ajukan di PT TUN Makassar sangat jelas keterkaitannya. Antara dalil dan saksi, saling mendukung.

Bahwa, petahana telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga SK KPU Makassar tentang penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari, menjadi cacat substansi.

"Keterangan bukti baik berupa surat dan saksi fakta yang kami hadirkan juga sangat mendukung apa yang kami dalilkan. Ada 33 bukti pendukung berupa bukti surat yang kami masukkan," kata Irfan, tim hukum Appi-Cicu berdasarkan rilis yang diterima Tribun Timur, Rabu (15/3/2018).

"Kalau berdasarkan keterangan prof. Hamdan semua dalil (pembagian hp, pengangkatan honorer, penggunaan tagline) menjadi terbukti. Karena petahana terbukti menggunakan kewenangan,program,kegiatan pemerintah kota untuk kepentingan pemilihan. Hal tersebut juga sejalan dengan keterangan ahli yang lain, yaitu prof. Abdul Razak," tambahnya.

Disinggung tentang fakta persidangan dalam proses pembuktian, menurut Irfan, semua saksi fakta membenarkan semua dalil gugatannya.

Sebagai contoh dalil pembagian Hp untuk RT/RW, saksi RW yang hadirkan menyatakan bahwa sebelum Hp dibagikan, ia diminta untuk mengumpulkan KTP dan menjalankan form dukungan.

"Begitupun dengan saksi tenaga honorer, dalam keterangannya, ia diminta untuk hadir dalam acara deklarasi dan pendaftaran ke KPU.

Saksi dalil tagline yang juga mantan ketua Jaringan Danny Pomanto, juga diminta oleh Danny Pomanto untuk menggunakan tagline 2X+✓ di baju tim pemenangan," tandas Irfan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved