Breaking News: Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan PT TUN, Danny-Indira Didiskualifikasi?
Hakim PTUN pun memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari.
Penulis: Alfian | Editor: Ilham Arsyam
"Kalau berdasarkan keterangan prof. Hamdan semua dalil (pembagian hp, pengangkatan honorer, penggunaan tagline) menjadi terbukti. Karena petahana terbukti menggunakan kewenangan,program,kegiatan pemerintah kota untuk kepentingan pemilihan. Hal tersebut juga sejalan dengan keterangan ahli yang lain, yaitu prof. Abdul Razak," tambahnya.
Disinggung tentang fakta persidangan dalam proses pembuktian, menurut Irfan, semua saksi fakta membenarkan semua dalil gugatannya.
Sebagai contoh dalil pembagian Hp untuk RT/RW, saksi RW yang hadirkan menyatakan bahwa sebelum Hp dibagikan, ia diminta untuk mengumpulkan KTP dan menjalankan form dukungan.
"Begitupun dengan saksi tenaga honorer, dalam keterangannya, ia diminta untuk hadir dalam acara deklarasi dan pendaftaran ke KPU.
Saksi dalil tagline yang juga mantan ketua Jaringan Danny Pomanto, juga diminta oleh Danny Pomanto untuk menggunakan tagline 2X+✓ di baju tim pemenangan," tandas Irfan. (*)