Pasangan Calon Gubernur Papua Nomor Urut 1 Gugat KPU di PTTUN Makassar
Pihak penggugat pasangan calon menghadirkan dua saksi dari perwakilan Kopertis Wilayah XIV Papua dan Papua Barat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (20/03/2018).
Sidang ini digelar atas gugatan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Lukas Enembe-Klemen, terhadap penetapan pasangan calon yang lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.
Dalam sidang itu, pihak penggugat pasangan calon menghadirkan dua saksi dari perwakilan Kopertis Wilayah XIV Papua dan Papua Barat.
Sidang ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PTTUN, Arifin Marpaung.
Baca: Gugatan Ditolak Panwaslu Luwu, Buhari-Wahyu Lanjut ke PTTUN
Tim kuasa hukum penggugat Yance Silambauw mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena KPU dinilai tidak melakukan klarifikasi secara detail dan benar terhadap syarat pendidikan.
Terutama syarat pendidikan pada pasangan calon Gubernur nomor urut dua atas nama Wempi Wetipo.
"Klarifikasi itu mestinya dilakukan secara jelas, mengingat adanya laporan masyarakat prihal permasalahan ijazah dan gelar yang di peroleh oleh Wempi Wetipo berpasangan Habel Melkias Suwae," ujarnya.
Adapun kuasa hukum pihak penggugat dari tm hukum dan advokasi Lukmen yang hadir yakni, Yance Salambauw, S Roy Rening, Anton Raharusun, Hendrik Dengah, Christ Tutuarima, Herman Renyaan dan Maulud Buchari.
Sementara pihak tergugat hadir satu orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan tim hukum KPU Papua.(San)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pttun_20180320_222142.jpg)