Dijebloskan ke Lapas Makassar, Sebanyak Ini Uang Negara Ditilep Kadis Kominfo Jeneponto
Proses tahap dua ini setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21, sehingga layak untuk disidangkan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulsel melakukan proses tahap dua berkas perkara tersangka Kepala Dinas Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfo) Jeneponto, Amir Syarifuddin,
Selasa (20/03/2018).
Amir merupakan tersangka proyek pembangunan terminal Pasar Karisa, Kabupaten Jeneponto, dengan total kerugian negara sekitar Rp 377.195.086 yang bersumber dari dana APBD Jeneponto Tahun 2015.
"Betul, penyidik tadi telah melakukan proses tahap dua berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondany.
Proses tahap dua ini setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21, sehingga layak untuk disidangkan.
Senada juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin. Ia membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka Amir Syarifuddin .
"Benar ada tadi penyerahan berkas perkara tersangka ke JPU yang difasilitasi langsung oleh pihak Kejati,"kata Salahuddin
Setelah itu, Kejaksaan Tinggi selanjutya aka menyerahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.
Pada proses tahap dua, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar setelah melalui proses administrasi.
Dalam penanganan perkara ini, sebelumnya tersangka tidak ditahan di Polda Sulsel. "Waktu ditangani Polda tidak ditahan," lanjut Dicky Sondani.
Diketahui pembangunan terminal itu menelan anggaran senilai Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Jeneponto Tahun 2015.
Amir, kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jeneponto.