22 Legislator Soppeng Hadiri Rapat Paripurna Ranperda BPD
Rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kantor DPRD Soppeng, Jumat (16/3/2018).
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Sebanyak 22 anggota DPRD Soppeng, menghadiri rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kantor DPRD Soppeng, Jumat (16/3/2018).
Padahal jumlah anggota DPRD Soppeng sebanyak 30 orang.
Bupati Soppeng A Kaswadi Razak mengatakan, BPD adalah mitra lemerintah desa dan menjadi penyeimbang dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.
Baca: Pakai Bahasa Bugis di Indosiar, Wabup Soppeng Bangga ke Selfi
Baca: VIDEO: Jago Nyanyi Dangdut, Inilah Siswa asal Wajo yang Lagi Viral di Media Sosial
Pembentukan Perda ini juga diharapkan, sebagai manifestasi kehidupan berdemokrasi di desa.
Para anggota BPD nantinya akan dipilih melalui pemilihan langsung dan/atau musyawarah perwakilan system pemilihan.
"Ini tentunya akan membangun kedewasaan berpolitik dan mempertegas kembali hakekat warga negara, sebagai pemilik kedaulatan dalam tatanan penyelenggaraan pemilihan pemerintahan," tambah A Kaswadi.(*)