Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebelum Dinikahkan, Warga Desa Babang Luwu Wajib Tanam 50 Bakau

Hal tersebut harus dilakukan warga jika ingin mendapatkan surat rekomendasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dinikahkan.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
desy/tribunluwu.com
Kepala Desa Babang, Ismail Marsuki. 

Mau Nikah di Desa Ini, Wajib Lakukan Ini

Laporan Wartawan Tribun Luwu.com, Desy Arsyad

TRIBUNLUWU.COM, LUWU - Warga di Desa Babang, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, wajib menanam 50 pohon bakau di pesisir pantai yang kena abrasi.

Hal tersebut harus dilakukan warga jika ingin mendapatkan surat rekomendasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dinikahkan.

Kepala Desa Babang, Ismail Marsuki, mengatakan aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes), nomor 212 tahun 2008, tentang aturan menikah di Desa Babang.

"Misalnya calon mempelai pria berasal dari luar desa Babang, maka yang diwajibkan adalah calon perempuannya, tapi mereka berdua yang ke lokasi untuk menanam bersama-sama," kata Ismail Marsuki, Kamis (15/03/18).

Daerah yang ditanami adalah pesisir pantai yang sudah rusak terkena abrasi.

Ismail sengaja aturan ini untuk mencegah meluasnya abrasi pantai di sepanjang pesisir pantai desa Babang.

Selain itu, aksi pengrusakan pohon bakau juga sudah berkurang.

"Ada juga Perdes nomor 8 tahun 2008, tentang sanksi bagi warga yang merusak atau menebang pohon bakau," ungkapnya.

Warga Desa Babang, Buhari, mengaku salut dengan Perdes tersebut.

Dimana warga termotivasi untuk menjaga dan melestarikan hutan bakau.

"Bakau merupakan sumber hidup ikan dan kepiting di pesisir pantai, juga bisa menahan terjadinya abrasi," kata Buhari.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved