Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Bupati Takalar Bantah Keterangan Kepala BPN Bulukumba di Ruang Sidang

Andi Makmur dihadirkan di ruang sidang dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus yang menjerat Burhanuddin Baharuddin.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Sidang mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, membantah keterangan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba, Andi Makmur, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (15/03/2018).

Andi Makmur dihadirkan di ruang sidang dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus yang menjerat Burhanuddin Baharuddin.

Pada saat itu, Andi Makmur menjabat sebagai Kepala Seksi Badan Pertanahan Kabupaten Takalar.

Keterangan saksi yang dibantah terkait lahan yang dikuasakan oleh warga berdasarkan alas hak sertifikat.

Baca: Bersaksi di Persidangan Kasus Korupsi Mantan Bupati Takalar, Begini Jawaban Kepala BPN Bulukumba

"Ada keterangan saksi tidak sesuai, mengatakan tidak ada alas hak. Saya bisa buktikan ada alas hak warga soal kepemilikan lahan itu," sebutnya.

Selain itu, terdakwa juga membantah keterangan saksi mengenai masalah luas lahan di Desa Laikang dan Punaga, Kabupaten Takalar.

Bupati dalam perkara ini didakwa terlibat penjualan lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di lima Desa, di Kecamatan Mangarabombang, kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat

Keterlibatanya diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon.

Izin itu untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Baca: Komisi Yudisial Pantau Sidang Mantan Bupati Takalar di Pengadilan Tipikor Makassar

Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved