Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sinjai Uji Publik Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih

Ketua KPU Sinjai Muh Arsal Arifin mengatakan bahwa setiap calon pemilih di Sinjai harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
samsul bahri
Uji publik DPHP KPU Sinjai 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menggelar uji publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Rumah Makan Nikmat, Jl Persatuan Raya, Sinjai, Rabu (14/3/2018).

Dalam kesempatan tersebutm Ketua KPU Sinjai Muh Arsal Arifin mengatakan, bahwa setiap calon pemilih di Sinjai harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dan jika tidak memiliki KTP maka tidak bisa memilih. Sehingga diharapkan dapat melakukan perekaman di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sinjai.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sinjai, Akmal menyampaikan bahwa saat ini masih ada warga yang belum merekam sekitar 1.700 orang jiwa lebih.

Dan saat ini kata Akmal bahwa bagi warga yang belum terekam. Dia juga sudah meminta bantuan kepada aparat desa dan kelurahan di Sinjai untuk membantu warga dan Capil untuk melakukan perekaman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved