KPU Sinjai Uji Publik Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih
Ketua KPU Sinjai Muh Arsal Arifin mengatakan bahwa setiap calon pemilih di Sinjai harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menggelar uji publik Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Rumah Makan Nikmat, Jl Persatuan Raya, Sinjai, Rabu (14/3/2018).
Dalam kesempatan tersebutm Ketua KPU Sinjai Muh Arsal Arifin mengatakan, bahwa setiap calon pemilih di Sinjai harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dan jika tidak memiliki KTP maka tidak bisa memilih. Sehingga diharapkan dapat melakukan perekaman di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sinjai.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sinjai, Akmal menyampaikan bahwa saat ini masih ada warga yang belum merekam sekitar 1.700 orang jiwa lebih.
Dan saat ini kata Akmal bahwa bagi warga yang belum terekam. Dia juga sudah meminta bantuan kepada aparat desa dan kelurahan di Sinjai untuk membantu warga dan Capil untuk melakukan perekaman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpu-sinjai_20180314_115823.jpg)