Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Dirut PD Pasar Raya Makassar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kasus ini berawal saat yang bersangkutan (kepala pasar) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, A Rahim Bustam (ARB) sebagai tersangka, beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam dituntut dua tahun enam bulan penjara, atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods Pasar Pabaengbaeng Timur.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (14/03/2018) sore dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Makassar. "Terdakwa dituntut dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta," kata JPU, Kasma.

Jika tidak mampu membayar denda, dikenakan tambahan hukuman dua bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan sebagaimana dalam perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 11. Ia disebut turut menerima hadiah, serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.

Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel. Adapun Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.

Baca: Sidang Korupsi Pasar Pabaengbaeng Ditunda Lagi, Ini Masalahnya

Baca: Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Korupsi Pasar Pabaengbaeng Dilarikan ke RS

Kasus ini berawal saat yang bersangkutan (kepala pasar) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam.

Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.

Sementara dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Rahim membantah menerima uang dari Laisa Mangong dalam penjualan sewa lods Pasar.

Terdakwa tidak mengakui ada uang yang diterima dari Laisa, seperti yang disampaikan Laisa dalam persidangan dan dua keterangan saksi lainya.

Laisa yang juga merupakan terpidana kasus ini mengaku bahwa ada uang hasil sewa lods yang mengalir ke terdawa (Rahim Bustam).

Dana yang mengalir ke kantong pribadi terdakwa Rahim Bustam senilai Rp 120 juta, tak hanya dalam bentuk uang dan barang. Tidak hanya itu, dua pegawai PD Pasar Raya yang menjadi saksi dalam persidangan mengatakan hal sama.

Pegawai itu mengaku mendapat sebuah titipan amplop dari kepala pasar Pabaengbaeng untuk terdakwa Rahim Bustam. Amplop itu lalu diserahkan oleh staf kepala pasar kepada staf terdakwa Rahim Bustam.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved