Dibongkar Satpol PP, Pengusaha Penggilingan Daging di Pasar Rakyat Sungguminasa Tolak Digusur
Hj. Tassa yang ditemui di pasar mengatakan para pedagang menolak dipindahkan karena tidak memiliki lokasi berjualan lagi.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Sejumlah pengusaha penggilingan daging di Pasar Sentral Sungguminasa atau Pasar Rakyat menolak ditertibkan Satpol PP Gowa, Rabu (14/3/2018).
Salah seorang pedagang, Hj. Tassa yang ditemui di pasar mengatakan para pedagang menolak dipindahkan karena tidak memiliki lokasi berjualan lagi.
"Waktu pasar ini dibangun kenapa tidak diusahakan tempat untuk pedagang penggilingan daging. Kenapa pedagang disini mau dipindahkan di sana (Pasar Induk) dan pasar disini dimatikan," katanya mewakili pedagang yang ditertibkan.
Baca: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Perusakan ATM BRI di Pandang-pandang Gowa
Sempat terjadi bersitegang antara Satpol PP dan pedagang, sebab ada pedagang yang mengklaim punya izin berjualan.
"Pedagang penggilingan sudah lama disini. Baru dikasi begini. Nanti setiap bulan minta (retirbusi), tidak dikasi marah. Jangan dibangun pasar rakyat disini kalau pemerintah seperti begini," ujarnya.
Seorang pedagang yang tidak ingin disebut namanya juga mengatakan jika awalnya mereka diberikan tempat sebelum pasar dibangun.
Baca: Usai Resmikan Pasar Sentral Sungguminasa, Adnan Sebut Jl Andi Mallombasang Gowa akan Jadi Satu Jalur
Namun setelah jadi, tempat itu justru berubah untuk penjual ikan.
"Bagaimana mau pindah tempatnya tidak ada. Padahal waktu awal verifikasi kami sudah masukkan jenis jualan penggilingan. Ketika pasarnya jadi malah penjual ikan yang gunakan itu tempat," ujar pedagang tersebut.
Pedagang pun berharap agar pemerintah tidak memindahkan lokasi penggilingan daging selain di Pasar Sentral Sungguminasa.
Sementara itu, Kadis Perdastri Gowa, Andi Sura yang juga ikut mengawasi mengatakan jika para penjual ayam potong dan gilingan ayam itu menggunakan jalan pengawasan milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
Baca: Inilah Penyebab Siswa SMK di Gowa Gantung Diri
"Itu kan jalan pengawasan milik Pompengan. Dan akan dijadikan jalan alternatif," ujarnya.
Dia mengatakan dari 10 pedagang yang ditertibkan, sudah ada delapan yang bersedia pindah.
"Ada juga yang tidak mau tapi kita akan lakukan pendekatan persuasif. Mereka mengakunya menyewa dari masyarakat. Izinnya ada tapi di pasar sentral," katanya.
Solusinya, Disperdastri akan meminjamkan tempat di Pasar Induk untuk berjualan. (*)