Hati-hati Beli Ponsel Murah di Facebook, Berikut 5 Modus Passobis Tipu Puluhan Korban di Pulau Jawa
dengan berpura-pura menawarkan telepon seluler (ponsel) atau smartphone di salah satu grup dagang di akun sosial media (sosmed), Facebook.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
"Tidak hanya di Makassar, tapi kami menipu sampai ke daerah lain di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa daerah lainnya," ungkap pelaku, RG.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Penyidik Polda mengamankan barang bukti dari dua pelaku berupa tiga ponsel lama merek Nokia. Sedangkan uang Rp 150 juta sudah dibagi dan dipakai belanja.
Pasal yang kenakan, pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 36 Ju. Pasal 51 ayat 2 Undang Undang (UU) nomor 19 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Dua tersangka ini diancam 12 tahun penjara paling lama dan tersangka juga didenda paling banyak membayar 12 milyar," tambah Kombes Dicky.(TRIBUN-TIMUR.COM/Darul Amri Labobun)
modus passobis sidrap menipu di pulau jawa dan sulsel
1. Tawarkan ponsel murah lewat grup dagang di Facebook
2 .Saat ada korban tertarik, diminta mengirim uang ke pelaku
3. Lalu pelaku lain mengancam korban untuk membayar biaya pajak
4. Jika tak bayar, diancam bakal dipolisikan dan dipenjarakan
5. Akhirnya korban harus mengirim uang hingga Rp 150 juta
Baca: Masih Subuh Sudah Bikin Kaget, Hotman Paris Tiba-tiba Cari Penyanyi Dangdut Zaskia Gotic. Lho?
Baca: Ramai dan Bahan Gosip, Benarkah Pacar Inisial H Adalah Haji Kalimantan? Ini Klarifikasi Syahrini
Baca: Bikin Kaget Setelah Di Penjara Beginilah Nasib Apartemen Mewah Rp 20 Miliar Milik Jennifer Dunn