Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga Korban Begal Mengamuk di PN Makassar, Ini Masalahnya

Namun permintaan mereka tidak dapat dipenuhi, sebab persidangan ini sudah diatur KUHAP.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Pengadilan Negeri Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keluarga korban pembunuhan yang menewaskan Aldrin Juniardin, mengamuk di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/03/2018).

Mereka kecewa lantaran proses persidangan digelar secara tertutup.

Puluhan keluarga korban yang menunggu di luar sidang sempat mendorong dan memukul pintu ruang sidang agar mereka dibebaskan masuk menyaksikan langsung proses persidangan.

Mereka juga meneriaki pihak pengadilan sebagai bentuk protes. 

Namun permintaan mereka tidak dapat dipenuhi, sebab persidangan ini sudah diatur KUHAP.

"Biarkan kami masuk pak," kata mereka sambil memukul pintu ruang sidang utama.

Tidak sampai disitu, kekecewaan para keluarga korban dilampiaskan dengan menatangi sel pengadilan di belakang ruang sidang.

Mereka juga menunggu sambil meneriaki terdakwa di ruang sel.

Situasi mulai kondusif setelah polisi dikerahkan menenangkan massa.

Dalam perkara mendudukan empat terdakwa. Mereka adalah R alias Tyson (21), AP (18) A dan G. Ia duduga sebagai pelaku begal yang telah menghabisi nyawa korban.

"Kami minta pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka membunuh keluarga kami," kata Rian keluarga korban.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, pembunuhan ini terjadi di Jl Sabutung Baru IV, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar Selasa (14/2/2018).

Ketika itu korban bersama rekanya pulang dari rumah rekannya mengendarai sepeda motor.

Aldrin saat itu berboncengan dengan Wiwin.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved