2 Warga Tertembak di Lokasi Eksekusi, Ini Kata Kapolres Jeneponto
Namun, dalam proses pengamanan itu dua orang warga terluka akibat diduga terkena peluru petugas.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Muncul dugaan kedua warga yang hadir saat proses eksekusi itu tertembak peluru tajam petugas. Namun, Hery berharap keduanya hanya terkena peluru laras pendek.
Baca: Curhat Warga Korban Penggusuran Karalloe: Anak-Anak Jarangmi Masuk Sekolah
"Intinya seperti itu, tapi mudah-mudahan tidak. Pun saya lihat tadi sempat siuman sebenarnya hanya mungkin untuk mengantisipasi ini, kami tidak bisa berandai-andai, mudah-mudahan bukan peluru tajam pakai laras pendek saja kalau peluru tajam mungkin jebol itu," jelasnya.
Lantas bagaimana proses hukumnya jika kedua warga itu tertembak timah panas petugas?
Hery menegaskan pihaknya akan mempelajari lebih dahulu. "Kita lihat nanti, memang dia melawan, ya itulah tadi misi kami yaitu untuk mengusir tidak ada sebenarnya untuk menangkap," tegas Hery.
Sementara dari petugas keamanan, beberapa dari mereka juga menderita luka akibat lemparan batu warga.
Eksekusi 14 rumah yang berlansung ricuh itu dilakukan atas permintaan pemohon pihak penggugat Haja Fatma Ugi istri almarhum Abd Karim Sewang dan penggugat dua Saban Sese bin Abd Karim Sewang.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jeneponto, 15 tergugat dinyatakan tidak berhak mendiami lahan seluas 2,74 hektare yang puluhan tahun telah ditinggali.
Ke 15 warga tergugat itu masing-masing, I Arungloe, Sukir, Baha, Saukang Dg Moli, Daeng Ngangki, Indira Makka, Abuhari Liwang, Nasir Dg Boya, Hafifah Ti'no, M Dg Nappu, Sari Bulaeng Intang, Tona Mancing, Nurdin, Masau dan Mansyur.(*)