Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Husler Turut Pecahkan Rekor MURI Penandantanganan MoU Terbanyak PDTT

Bupati Luwu Timur, Thorig Husler juga ikut terlibat dalam pemecahan rekor MURI tersebut.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
handover
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler juga ikut terlibat dalam pemecahan rekor MURI Kemendes PDTT RI. 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI mencatatkan prestasi dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan penandatanganan MoU terbanyak di Hotel The Sultan, Jakarta, Kamis (8/3/2018) malam.

Bupati Luwu Timur, Thorig Husler juga ikut terlibat dalam cetak rekor MURI tersebut. Husler menandatangani sejumlah MoU untuk pengembangan sektor pertanian.

"Kita mengusulkan komoditi unggulan kita seperti kakao, kelapa sawit, lada, dan rumput laut," kata Husler di dampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Timur, Halsen dalam rilis yang diterima tribunlutim.com, Jumat (9/3/2018).

Komoditi itu diusulkan masuk dalam program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (PRUKADES). 

Baca: Thorig Husler Rapat Bersama Menkopolhukam dan Mendagri di Jakarta, Bahas Ini

Baca: Target Pecahkan Rekor MURI, 3.058 Siswa Bakal Lakukan Ini di HUT ke-58 Barru

Sedikitnya, ada 330 MoU yang ditanda tangani oleh 147 kepala daerah, 96 pihak swasta dan perbankan terkait  pengembangan PRUKADES Kemendes PDTT RI.

Kemendes PDTT berkomitmen mengawal nota kesepahaman yang sudah ditandatangi tersebut agar berjalan dan dapat saling menguntungkan.

Kemendes PDTT menjamin kesepakatan tersebut akan diimplementasikan dilapangan paling lambat tiga bulan setelah MoU ditandatangani.

PRUKADES diharapkan menjadi gerakan nasional yang mampu membuka ribuan kesempatan kerja khususnya di desa.

Polanya, program berbentuk kemitraan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta atau perbankan.

Kemendes PDTT juga mencatat rekor MURI dengan pembangunan infrastruktur terbanyak dalam kurun waktu tiga tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved