Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Granat Maros Desak Bupati Pecat Putra Wabup sebagai ASN

Andi Arjab Ajib Mattotorang (32) ditangkap polisi saat menikmati narkotika jenis sabu di Jl Beringin, Kecamatan Turikale, pusat Kota Maros.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ansar/tribunmaros.com
Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Muhammad Bakri 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Muh Bakri meminta kepada Bupati Maros, Hatta Rahman dan Kepada Kepegawaian Daerah (BKD) Maros, Abustam, supaya memecat ASN yang terlibat narkoba, Kamis (8/3/2018).

Bupati dan BKD diminta untuk segera melakukan pemecatan, terhadap putra Wakil Bupati Maros, Harmil Mattototorang, Arjab Ajip Mattotorang, sebagai ASN Dinas Keuangan dan Yusri sebagai ASN Satpol PP.

Arjab dibekuk Polda Sulsel saat sementara pesta sabu bersama tiga rekannya, Yusri (36) Haeril (36) dan Haerul (25) di rumah mertuanya, Saleha jalan Cemara, Alliritenggae, Turikale

Arjib dan Yusri merupakan PNS Pemkab Maros, sementara Haeril dan Haerul pekerja swasta atau anak pengusaha di jalan Pettarani, Maros.

"Kami minta ke Bupati dan BKD supaya memecat ASN yang terlibat narkoba. Siapapun itu, termasuk putra Wabup. Bupati tidak boleh tebang pilih," katanya.

Kesalahan Arjab, tidak boleh lagi ditoleransi atau diampuni oleh Pemkab. Pasalnya, sudah lima tahun terakhir, Arjab dan Yusri terkenal sebagai pemakai sabu.

Selain mencoreng nama baik Wabup, Arjab dan Yusri juga sudah merusak citra Pemkab Maros. Pemkab terkesan memelihara, ASN yang terlibat narkoba jika tidak memberikan sanksi tegas.

"Kalau Arjab dan Yusri tidak dipecat, sama saja Pemkab memberikan peluang dan membiarkan ASN komsumsi narkoba. Pemkab harus memberikan pelajaran berharga kepada ASN lainnya," katanya.

Andi Arjab Ajib Mattotorang (32) ditangkap polisi saat menikmati narkotika jenis sabu di Jl Beringin, Kecamatan Turikale, pusat Kota Maros.

Dirangkum tribun-timur.com, berikut fakta-fakta penangkapan Andi Arjab

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved