Buktikan Perbuatan Oknum Kepsek Cabul, JPU Bakal Hadirkan 3 Orang Ini
SS didakwa menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul terhadap dua murid Sekolah Dasar (SD) di Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang ksus dugaan pencabulan dua murid Sekolah Dasar (SD) di Makassar kembali akan digelar Selasa pekan depan.
Perkara yang mendudukan terdakwa oknum Kepala Sekolah berinisial SS akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan, Muhith bahwa untuk membuktikan perbuatan terdakwa akan menghadirkan tiga orang saksi.
"Ada tiga saksi kita akan hadirkan. Dua orang guru dan satu orang teman korban," kata JPU Muhith kepada Tribun.
Dalam dakwaan sebelumnyan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
SS didakwa menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul dengan mincium dan meraba kemaluan dua murid Sekolah Dasar (SD) di Makassar.
Atas perbuatan terdakwa, SS dijerat pasal 76E jo pasal 81 ayat 1, 2 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana telah diuba pertama undang undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. (*_