Terpidana Mati Zainal Abidin Bisa Ajukan PK Lebih dari Sekali, Mengapa Ahok Tak Bisa?
Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.
Baca: VIDEO: Intip Suasana Coffe Morning Kapenrem 141 Toddopuli di Soppeng
Baca: Wah! Andre Taulany Aktif Ngelawak & Presenter, Siapa Sangka Begini Keadaan Rumahnya Disoroti Netter
Lalu bagaimana dengan kasus Ahok?
"Kalau itu sudah masuk masalah substansi, kami tidak bisa berpendapat," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengajukan PK atas vonis perkaranya ke MA pada 2 Februari 2018.
Baca: Tokoh Masyarakat Karuwisi Utara Puji Danny Pomanto yang Mampu Benahi Lorong
PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis terhadap Buni Yani dianggap sebagai bukti baru (novum).
PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan lantaran saksi yang diajukan pihak Ahok ada yang tidak dipertimbangkan dan Ahok langsung ditahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Pastikan Ahok Tak Bisa Ajukan PK 2 Kali"