Terpidana Mati Zainal Abidin Bisa Ajukan PK Lebih dari Sekali, Mengapa Ahok Tak Bisa?
Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas dakwaan penodaan agama yang membuatnya harus dipenjara dua tahun.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memastikan upaya pengajuan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.
"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (5/3/2018).
Baca: Namanya Muncul dalam Bursa Cawapres Dampingi Jokowi, Begini Tanggapan Mahfud MD
Baca: Marion Nyanyikan Toxic, Ayahnya Cemas dan Ingat Kenangan 10 Tahun Lalu. Ini yang Terjadi
Padahal, pada 2014, MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK, yang pada intinya memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali.
Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.
Baca: Sama-sama Artis Tampan, Istri Cantik, dan Anggota DPR, Bandingkan Kekayaan Anang dan Primus
Mengapa Ahok tidak punya kesempatan yang sama?
"MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK," ujarnya.
Suhadi menjelaskan, PK lebih dari sekali ini diupayakan terpidana mati lantaran putusan hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan. PK juga menjadi cara mengulur-ulur hukuman.
Baca: Appi Didampingi Legislator PDIP Kampanye di Kassi-Kassi
"Kematian tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari," katanya.
Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali lebih dari sekali yakni jika ada putusan yang bertentangan satu dengan lain.
Misalnya, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi.
Baca: VIDEO: Intip Suasana Coffe Morning Kapenrem 141 Toddopuli di Soppeng
Baca: Wah! Andre Taulany Aktif Ngelawak & Presenter, Siapa Sangka Begini Keadaan Rumahnya Disoroti Netter
Lalu bagaimana dengan kasus Ahok?
"Kalau itu sudah masuk masalah substansi, kami tidak bisa berpendapat," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengajukan PK atas vonis perkaranya ke MA pada 2 Februari 2018.
Baca: Tokoh Masyarakat Karuwisi Utara Puji Danny Pomanto yang Mampu Benahi Lorong
PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis terhadap Buni Yani dianggap sebagai bukti baru (novum).
PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan lantaran saksi yang diajukan pihak Ahok ada yang tidak dipertimbangkan dan Ahok langsung ditahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Pastikan Ahok Tak Bisa Ajukan PK 2 Kali"