Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LPSK, Dinsos dan Polisi Kawal Korban Pencabulan Bersaksi di Pengadilan

Kedua korban berinisial SD dan IL didudukkan dalam kursi persidangan untuk bersaksi atas perbuatan terdakwa terhadap dirinya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Terdakwa kasus pencabulan dua murid SD (Pakai Rompi) dikawal petugas usai menjalani sidang 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Usai pembacaan dakwaan, dua korban pencabulan oknum Kepala Sekolah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (05/03/218).

Kedua korban berinisial SD dan IL didudukkan dalam kursi persidangan untuk bersaksi atas perbuatan terdakwa terhadap dirinya.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hartono sebagai Hakim Ketua berlangsung secara tertutup.

Baca: Lagi, Pencabulan Anak di Maros, Empat Pelaku Masih Bocah

Dalam persidangan dua korban mendapat pengawalan dari Dinas Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tidak hanya itu, kedua korban juga mendapat pengawalan personil Kepolisian.

Baca: Cabuli Dua Murid SD, Oknum Kepsek di Makassar Terancam 20 Tahun Penjara

Kedua korban dicabuli pelaku sejak 2017 tahun lalu. Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah dan piala piala yang terpajang di ruangan.

Pelaku melampiaskan nafsunya disaat kondisi ruangan sedang sepi dengan cara mencium kening dan meraba-raba kemaluan korbannya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved