LPSK, Dinsos dan Polisi Kawal Korban Pencabulan Bersaksi di Pengadilan
Kedua korban berinisial SD dan IL didudukkan dalam kursi persidangan untuk bersaksi atas perbuatan terdakwa terhadap dirinya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Usai pembacaan dakwaan, dua korban pencabulan oknum Kepala Sekolah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (05/03/218).
Kedua korban berinisial SD dan IL didudukkan dalam kursi persidangan untuk bersaksi atas perbuatan terdakwa terhadap dirinya.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hartono sebagai Hakim Ketua berlangsung secara tertutup.
Baca: Lagi, Pencabulan Anak di Maros, Empat Pelaku Masih Bocah
Dalam persidangan dua korban mendapat pengawalan dari Dinas Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak hanya itu, kedua korban juga mendapat pengawalan personil Kepolisian.
Baca: Cabuli Dua Murid SD, Oknum Kepsek di Makassar Terancam 20 Tahun Penjara
Kedua korban dicabuli pelaku sejak 2017 tahun lalu. Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah dan piala piala yang terpajang di ruangan.
Pelaku melampiaskan nafsunya disaat kondisi ruangan sedang sepi dengan cara mencium kening dan meraba-raba kemaluan korbannya.(*)