Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga Disabilitas Ditemukan di Tompobulu Maros, Irfan AB Lakukan Ini

Selama tahun 2018, DPRD Sulsel menggencarkan sosialasi produk hukum yang dihasilkan dewan tersebut.

Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Ansar/tribunmaros.com
Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Irfan AB, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016, tentang perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas, Selasa (6/03/2018). 

Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilaitas, Dinas Sosial Pemprov Sulsel, Muh Bakri, juga berharap pembangunan seharusnya juga dapat dinikmati oleh penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun tanggungjawab semua pihak.

Bakri mengatakan, kaum disabilitas dengan orang normal tetap sama di mata hukum.

Mereka juga mendapat hukuman jika bersalah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved