Keluarga Disabilitas Ditemukan di Tompobulu Maros, Irfan AB Lakukan Ini
Selama tahun 2018, DPRD Sulsel menggencarkan sosialasi produk hukum yang dihasilkan dewan tersebut.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Ansar/tribunmaros.com
Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Irfan AB, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016, tentang perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas, Selasa (6/03/2018).
Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilaitas, Dinas Sosial Pemprov Sulsel, Muh Bakri, juga berharap pembangunan seharusnya juga dapat dinikmati oleh penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun tanggungjawab semua pihak.
Bakri mengatakan, kaum disabilitas dengan orang normal tetap sama di mata hukum.
Mereka juga mendapat hukuman jika bersalah.(*)
Berita Terkait