Ini 4 Calon Kepala Daerah Ditangkap, No 3 Wanita. KPK Pastikan Ada Lagi Calon Tersangka, Luar Jawa?
Apakah nama tersangka dimaksud diumumkan sebelum atau setelah pencoblosan? KPK masih mengkaji.
TRIBUN-TIMUR.COM - Para kandidat kepala daerah yang sedang bersaing menuju Pilkada 2018, waspadalah!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengendus daftar calon kepala daerah yang terlibat korupsi.
Tak hanya dari Jawa tapi juga dari luar Pulau Jawa.
Apakah nama tersangka dimaksud diumumkan sebelum atau setelah pencoblosan? KPK masih mengkaji.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, potensi korupsi meningkat menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.
Baca: Sama-sama Artis Tampan, Istri Cantik, dan Anggota DPR, Bandingkan Kekayaan Anang dan Primus
Baca: Ternyata Tak Hanya Pengacara, Diam-diam Inilah Daftar 2 Bisnis Rahasia Lain Hotman Paris Hutapea
Baca: TERPOPULER: Kridayanti Larang Suami Kayanya Belanja, Bursa Transfer PSM, Kekayaan Varrell Bramasta
KPK belakangan ini menangkap tangan beberapa calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada.
Namun, ternyata masih ada beberapa calon kepala daerah lainnya yang diduga melakukan korupsi dan akan segera ditindak.
"Info yang kami dapatkan, saat ini ada beberapa calon yang maju Pilkada yang 95 persen akan jadi tersangka," ujar Agus dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018).
"Ada beberapa yang sekarang running di Pilkada itu terindikasi sangat kuat mereka melakukan korupsi," lanjut dia.
Namun, Agus enggan menyebut jumlah pasti peserta Pilkada yang diincar KPK.
Pihaknya membidik tak hanya peserta di Jawa, tetapi juga luar Jawa.
Agus mengatakan, calon yang diciduk KPK biasanya merupakan petahana atau yang kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah di tingkatan lebih tinggi.
Namun, hal ini masih menjadi pembahasan kelima pimpinan.
"Apakah tidak sebaiknya kita umumkan tersangkanya sebelum pemilihan? Jadi supaya masyarakat ada info supaya ini tidak usah dipilih. Nanti akan kita bicarakan," kata Agus.
4 Calon Kepala Daerah Ditangkap KPK
Sepanjang Januari hingga Maret 2018, terdapat sejumlah calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan ( OTT) KPK, karena mencari modal untuk ongkos politik lewat cara kotor.
Berikut daftar yang dirangkum Kompas.com:
1. Cagub Sultra
Kasus terbaru yakni tertangkapnya calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun. Selain Asrun, KPK menangkap anak Asrun, Adriatma Dwi Putra, yang merupakan Wali Kota Kendari.

Adriatma diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah senilai Rp 2,8 miliar.
Suap itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kendari tahun 2017-2018.
Uang suap tersebut diduga digunakan untuk ongkos politik ayahnya yang mencalonkan sebagai cagub Sultra di Pilkada 2018.
Asrun yang pernah berkuasa 10 tahun sebagai Wali Kota Kendari dua periode sejak 2007-2017 menggunakan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih, untuk jadi penghubung dengan pihak pemberi suap, dalam hal ini Hasmun.
Sementara Adriatma diduga bekomunikasi dengan Hasmun untuk meminta uang bagi kepentingan biaya politik ayahnya.
2. Cagub NTT
Kasus berikutnya terjadi pada calon gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae.

KPK menduga, Bupati Ngada itu menerima suap untuk untuk biaya pencalonan sebagai gubernur NTT.
Marianus diketahui maju sebagai bakal calon gubernur NTT di Pilkada 2018 bersama bakal cawagub NTT, Eni Nomleni.
"Apakah ini akan dilakukan untuk biaya kampanye, prediksi dari tim kami kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Hal ini baru sebatas dugaan karena KPK belum menemukan aliran dana dari Marianus untuk pihak-pihak yang terkait Pilkada NTT.
Meski begitu, saat operasi tangkap tangan dilakukan, Minggu (11/2/2018), KPK mendapati Marianus sedang bersama dengan Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi.
Saat itu keduanya tengah bersama di sebuah hotel di Surabaya. KPK belum menemukan apakah Ambrosia diduga memperoleh sesuatu dari Marianus.
Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Suap untuk Marianus diduga diberikan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.
3. Cabup Subang
Kasus berikutnya terjadi pada kasus suap Bupati Subang Imas Aryumningsih. Imas, diduga menerima suap untuk ongkos politiknya maju di periode ke dua sebagai Bupati Subang di Pilkada 2018.

Imas diduga menerima suap terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang.
"Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho.
Tak hanya itu, juga sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.
Suap itu berasal dari pengusaha bernama Miftahhudin. Dia diduga memberi suap untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.
Adapun, commitment fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara, commitment fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Imas dan Miftahhudin sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya yakni Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan pihak swasta bernama Data. Imas, Asep dan Data disangkakan sebagai penerima suap dalam kasus ini. Sementara Miftahhudin merupakan pihak pemberi suap.
4. Cabup Jombang
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko menjadi tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta.
Uang suap ini diduga digunakan Nyono untuk ongkos politiknya maju di periode kedua sebagai Bupati Jombang di Pilkada 2018.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2018," ujar Laode.
Menurut Laode, uang suap tersebut berasal dari kutipan atau pungutan liar jasa pelayanan kesehatan dan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Sementara itu, suap tersebut diberikan Inna agar Nyono selaku bupati menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif. Dalam kasus ini, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Ketua KPK, Ada Beberapa Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka",
Baca: Sama-sama Artis Tampan, Istri Cantik, dan Anggota DPR, Bandingkan Kekayaan Anang dan Primus
Baca: Mendekam di Penjara, Kondisi Roro Fitria Dikabarkan Makin Drop dan Minta Hal Ini ke Kuasa Hukum
Baca: Sarjana Hukum dan Artis Tajir Melintir, Lihat Perlakuan Syahrini ke Ustadz Abdul Somad